Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kebijakan baru untuk memperkuat pengaturan terkait layanan keuangan berbasis teknologi, termasuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Online (Pindar) dan skema Buy Now Pay Later (BNPL).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen, mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan, serta memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal.
Penyesuaian Batas Maksimum Manfaat Ekonomi LPBBTI
Efektif mulai 1 Januari 2025, OJK menetapkan batas baru untuk manfaat ekonomi (yield) harian LPBBTI. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara dukungan pendanaan sektor produktif, khususnya UMKM, dan efisiensi operasional penyelenggara layanan.
Rincian batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan tenor dan kategori pembiayaan adalah sebagai berikut:
Tenor | Konsumtif (%) | Produktif Mikro/Ultra Mikro (%) | Produktif Kecil/Menengah (%) |
---|---|---|---|
< 6 bulan | 0,3 | 0,275 | 0,1 |
> 6 bulan | 0,2 | 0,1 | 0,1 |
Penyesuaian ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang berfokus pada keberlanjutan pendanaan untuk sektor produktif.
Kriteria Baru untuk Pemberi dan Penerima Dana
OJK memperkenalkan syarat baru yang wajib dipenuhi oleh pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Keduanya harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan.
Pemberi dana diklasifikasikan menjadi:
- Pemberi Dana Profesional:
Lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, pemerintah, organisasi multilateral, atau individu dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta.
Pemberi dana profesional dapat mengalokasikan hingga 20% dari total penghasilannya dalam satu tahun pada satu penyelenggara LPBBTI. - Pemberi Dana Non-Profesional:
Individu dengan penghasilan tahunan di bawah Rp500 juta.
Pemberi dana ini dibatasi pada 10% dari total penghasilan tahunan mereka untuk pendanaan di satu penyelenggara LPBBTI.
Porsi pendanaan oleh pemberi dana non-profesional tidak boleh melebihi 20% dari total outstanding pendanaan di LPBBTI, yang akan berlaku penuh mulai 2028.
Penguatan Aturan untuk Skema BNPL
Aturan baru juga diberlakukan untuk skema Buy Now Pay Later (BNPL). Pembiayaan hanya boleh diberikan kepada konsumen berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, dengan pendapatan bulanan minimum Rp3 juta.
Setiap transaksi debitur BNPL wajib tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan transparansi dan mitigasi risiko. Perusahaan BNPL juga diwajibkan memberikan edukasi kepada konsumen tentang pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan ini, untuk mencegah jebakan utang (debt trap).
Dampak dan Tujuan Kebijakan Baru
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai pilar utama ekonomi nasional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko hukum, reputasi, dan over-indebtedness.
OJK akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini sesuai dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan industri keuangan digital. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi untuk tantangan saat ini tetapi juga fondasi bagi pertumbuhan jangka panjang industri jasa keuangan di Indonesia. (DH/*)
Discussion about this post