Aksara24.id – Dalam langkah penting menuju penguatan sektor keuangan digital, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara resmi mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, serta perwakilan dari OJK dan BI. Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar turut menyaksikan momen bersejarah ini.
Memastikan Kepastian Hukum dan Keamanan Pasar
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pelaku pasar serta ekonomi digital. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya.
Bappebti menyerahkan pengawasan aset keuangan digital dan derivatif keuangan berbasis pasar modal kepada OJK. Sementara itu, pengawasan derivatif keuangan dengan underlying instrumen pasar uang dan valuta asing diserahkan kepada BI. Langkah ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Strategi Kolaborasi dan Penguatan Infrastruktur
Bappebti, OJK, dan BI telah sepakat untuk saling berkoordinasi dalam menyusun regulasi, infrastruktur pengawasan, hingga literasi publik. OJK juga telah menyiapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung pengelolaan aset keuangan digital dan derivatif secara digital.
Bank Indonesia menyatakan komitmen mendalam dalam pengembangan instrumen derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA). Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI, menyebutkan bahwa potensi pasar derivatif ini dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen lindung nilai, sekaligus mendukung stabilitas keuangan di tengah ketidakpastian global.
Statistik dan Masa Depan Sektor Digital
Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia, mencapai Rp556,53 triliun pada Januari–November 2024, naik 356,16% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar juga mencapai 22,11 juta.
Dalam transisi ini, otoritas terkait berkomitmen menjaga kelangsungan bisnis dan stabilitas pasar. Langkah ini diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan Indonesia serta mendukung pencapaian visi besar menuju Indonesia Emas 2045. (Dir/*)
Discussion about this post