Aksara24.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) secara resmi menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/24).
Hadir pula dalam acara ini Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Menteri Koperasi Budi Arie menjelaskan, berdasarkan Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop memiliki tugas untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan open loop. Hal ini mencakup sosialisasi terkait pengawasan usaha yang kini turut melibatkan OJK.
“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Budi Arie.
Ia juga mengimbau koperasi simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha guna memenuhi standar pengawasan yang kini lebih intensif di bawah OJK. Menurut Budi Arie, pihaknya juga telah membentuk tim gabungan dengan OJK untuk melaksanakan UU P2SK secara efektif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa daftar koperasi yang telah diterima akan segera diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Tugas kami adalah memastikan perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi tersebut berjalan sesuai amanat UU P2SK. Pengembangan sektor jasa keuangan menjadi esensi utama dari undang-undang ini,” tegas Mahendra.
Mahendra juga membuka peluang kerja sama dengan Kemenkop untuk pendampingan dan pembinaan koperasi, termasuk pelatihan dan lokakarya guna meningkatkan tata kelola koperasi di Indonesia.
“Kekuatan perekonomian Indonesia terletak pada entitas usaha, termasuk koperasi. Dengan pengawasan dan penguatan governansi, koperasi dapat menjadi pilar yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tambah Mahendra.
Dalam surat resmi Menteri Koperasi RI nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, disampaikan bahwa daftar koperasi open loop yang diserahkan merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria UU P2SK.
OJK akan melanjutkan proses ini dengan sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut daftar koperasi tersebut. Koordinasi dengan Dinas Koperasi di berbagai daerah juga akan dilakukan untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sektor jasa keuangan melalui pengawasan dan pengembangan koperasi yang lebih terstruktur. (Dr)
Discussion about this post