Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.
Langkah pencabutan izin ini diambil setelah PT SRV gagal memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran yang sama.
OJK memberikan kesempatan kepada PT SRV untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memperbaiki kondisi tersebut. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, perusahaan tidak mampu memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas industri modal ventura di Indonesia.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Sarana Riau Ventura untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut,” ujar Ismail dalam siaran pers yang diterima pada Senin (20/1/25).
Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023. Keputusan ini juga mengacu pada sejumlah pasal dalam kedua regulasi tersebut yang mengatur mekanisme penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“OJK bertindak konsisten dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen,” tegas Ismail.
Setelah izin usaha dicabut, PT SRV dilarang melakukan aktivitas usaha di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Beberapa langkah yang harus dilakukan PT SRV meliputi:
1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk membahas pembubaran perusahaan serta pembentukan tim likuidasi.
3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak-pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Membentuk pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga melarang PT SRV menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin usaha.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri modal ventura di Indonesia. Dengan regulasi yang konsisten, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan melindungi kepentingan konsumen. (Dr)
Discussion about this post