ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Informasi Digital
  • Daerah
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
  • BENGKULU
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
  • Nasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura Akibat Gagal Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Redaksi by Redaksi
20/01/2025
in Ekbis, Nasional
237 15
0
PostTweetShareScan

Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

Langkah pencabutan izin ini diambil setelah PT SRV gagal memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran yang sama.

OJK memberikan kesempatan kepada PT SRV untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memperbaiki kondisi tersebut. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, perusahaan tidak mampu memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas industri modal ventura di Indonesia.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Sarana Riau Ventura untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut,” ujar Ismail dalam siaran pers yang diterima pada Senin (20/1/25).

BacaJuga

Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko melalui Risk Management Update

Plt Dirut Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan Kapal di Selat Bali

Tegaskan Komitmen, Jasa Raharja Pantau Penanganan Korban KM Tunu

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya Sesuai Aturan

3 Hacks Foto Supaya Konten Kamu FYP dengan Galaxy S25 Edge

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023. Keputusan ini juga mengacu pada sejumlah pasal dalam kedua regulasi tersebut yang mengatur mekanisme penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“OJK bertindak konsisten dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen,” tegas Ismail.

Setelah izin usaha dicabut, PT SRV dilarang melakukan aktivitas usaha di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Beberapa langkah yang harus dilakukan PT SRV meliputi:

1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk membahas pembubaran perusahaan serta pembentukan tim likuidasi.
3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak-pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Membentuk pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga melarang PT SRV menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin usaha.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri modal ventura di Indonesia. Dengan regulasi yang konsisten, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan melindungi kepentingan konsumen. (Dr)

Previous Post

Musim Hujan, Al Haris Imbau Satgas Tak Lengah Petakan Lokasi Banjir, Longsor di Jambi

Next Post

Gubernur Jambi Al Haris Membuka Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2025

Next Post
Al Haris saat meresmikan turnamen.

Gubernur Jambi Al Haris Membuka Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2025

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Peningkatan Kinerja ASN Melalui Kedisiplinan

Al Haris Buka Pertandingan Mini Soccer Piala Gubernur 2025

OJK Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Kesuksesan Perdagangan Karbon Indonesia

Cegah Banjir Berulang, Pj Bupati Muaro Jambi Dorong Normalisasi Sungai Tangkit

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Perkuat Sinergi, Kapolda Bengkulu Silaturahmi ke PWNU Provinsi Bengkulu

09/07/2025

Kapolda Bengkulu dan MUI Perkuat Kolaborasi Cegah Intoleransi di Masyarakat

09/07/2025

Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Internal Lewat Coffee Morning Bersama PJU

09/07/2025

Dugaan Korupsi 3M, Kejati Bengkulu Tahan Mantan Sekwan dan Empat Staf DPRD

09/07/2025

Martin D. Tumbelaka Dukung Polri Tingkatkan Kapasitas Digital Lewat Optimalisasi Anggaran 2026

08/07/2025

Polda Bengkulu Bangun Gedung BPKB Baru, Tingkatkan Pelayanan Kendaraan Bermotor

08/07/2025

Polisi Salurkan Makanan ke Pengungsi Banjir di Kecamatan Makasar

08/07/2025

Nasrul Choonan Bukukan Nilai Tertinggi Kedua di Pesantren Darul Arifin

08/07/2025

Ditlantas Polda Bengkulu Mulai Bangun Gedung BPKB Prototipe, Target Selesai Desember 2025

08/07/2025

Brimob dan TNI Evakuasi Ibu Hamil di Tengah Banjir Parah Kebon Pala Jakarta

08/07/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Iklan | Karir | Kode Etik | Media Partner | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Tentang Kami

-- NETWORK --

1. Jambiwin.com - 2. Jambiseru.com  - 3. Koranjambi.com - 4. Angsoduo.net - 5. Jambiflash.com - 6. Jambikata.com - 7. Esamesta.com - 8. Pilardaerah.com - 9. Betara.id - 10. Pariwarajambi.com - 11. Swarajambi.net - 12. Bulian.id - 13. Pemayung.id - 14. Lajuberita.id - 15. Portalone.net - 16. Kerinciexpose.com

Alamat kantor Jl. Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kode Pos 36139
Email: aksara24.id@gmail.com
Phone/WA: 0811-748-2424

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In