Aksara24.id – Pasca gagalnya agenda hearing di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin, 20 Januari 2025, Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan pantai kritis yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII di Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp20,357 miliar.
Laporan dugaan korupsi ini sebelumnya telah disampaikan oleh OMBB pada 1 Juli 2024, dengan nomor: 05/01/Juli/2024/MPN/ORM/MBB. Dalam laporan tersebut, OMBB meminta Kejati Bengkulu untuk memanggil Direktur PT. Naga Sakti Konstruksi, perusahaan pelaksana proyek pembangunan pantai kritis di Bengkulu Utara.
“Kami sangat berharap hearing yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025 dapat terlaksana agar kami bisa mengetahui langsung perkembangan laporan yang telah kami sampaikan pada Juli 2024 lalu. Selain itu, ada juga kasus lain yang perlu dipertanyakan, khususnya terkait penyidikan kasus replanting kelapa sawit kloter dua, yang hingga kini terkesan mandek,” ujar M. Diamin.
Menurutnya, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa laporan dugaan korupsi proyek pantai kritis tahun anggaran 2023 telah didisposisikan ke Bidang Intelijen Kejati Bengkulu.
“Kami membutuhkan informasi dan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Provinsi Bengkulu,” lanjutnya.
Ketua Umum OMBB itu juga menegaskan pentingnya keterbukaan dari pihak Kejati Bengkulu.
“Kami berharap Kejati Bengkulu dapat memberikan informasi terkini terkait laporan yang telah kami sampaikan. Hal ini penting demi mendukung transparansi dan keadilan hukum di wilayah ini,” tegas M. Diamin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Bengkulu belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut maupun penyidikan kasus replanting kelapa sawit kloter dua yang dikabarkan telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.(Jhr)
Discussion about this post