Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi sektor perasuransian, dana pensiun, dan penjaminan (PPDP) guna menciptakan industri yang lebih sehat, kuat, serta mampu melindungi konsumen.
Upaya ini dilakukan melalui penguatan regulasi dan kebijakan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/25), menekankan bahwa arah kebijakan OJK pada tahun 2025 akan tetap berfokus pada dua aspek utama.
“Pertama, menyelesaikan berbagai isu yang ada melalui pendekatan objektif dan tegas, dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kedua, membangun sektor PPDP dengan memperkuat industri, asosiasi/profesi, serta regulator,” ujar Ogi.
Sebagai bagian dari transformasi sektor ini, OJK merancang tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang PPDP pada tahun 2025. Beberapa regulasi yang menjadi prioritas antara lain POJK tentang Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan.
“Kami berharap industri dapat berkontribusi dalam penyusunan regulasi ini agar aturan yang ditetapkan dapat semakin relevan dan aplikatif,” tambah Ogi.
Dalam acara tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Iwan Pasila, juga memaparkan Framework Pengawasan PPDP serta menyosialisasikan tiga regulasi baru yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:
1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus terkait.
2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Selama periode 2023-2024, OJK telah menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK, dengan mayoritas peraturan yang diterbitkan berkaitan dengan industri perasuransian. Dari jumlah tersebut, 16 POJK merupakan mandat dari UU P2SK, mencerminkan langkah konkret dalam memperkuat sektor keuangan nasional.
Acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 juga diharapkan menjadi forum bagi industri untuk memahami arah kebijakan dan regulasi yang akan datang, sehingga dapat dijadikan acuan dalam strategi pengembangan bisnis pada tahun 2025. (Dr/*)






































Discussion about this post