Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penyelesaian masalah di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat industri serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi kepada penyelenggara Pindar dan mencabut izin usaha empat penyelenggara. Dari jumlah tersebut, dua dicabut karena pelanggaran administratif, sementara dua lainnya mengajukan pengembalian izin usaha.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Roadmap ini bertujuan menciptakan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan serta perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang menggantikan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi baru ini mewajibkan penyelenggara Pindar untuk menampilkan penilaian kredit, menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, serta memberikan informasi risiko pendanaan kepada pengguna.
OJK juga menindak tegas PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) dengan mencabut izin usaha kedua platform tersebut.
Sejak pencabutan izin pada 1 Agustus 2024, TaniFund telah mengumumkan pembubarannya melalui media cetak dan Berita Negara Republik Indonesia. OJK telah menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund hingga 31 Desember 2024, dan tim likuidasi telah dibentuk untuk menangani hak serta kewajiban yang tersisa. Dugaan tindak pidana di TaniFund juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Investree: OJK menerima 85 pengaduan terhadap Investree sejak pencabutan izin usaha. Tim likuidasi telah ditunjuk untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree, AAG, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OJK telah berkoordinasi dengan Polri dan Interpol untuk menerbitkan red notice serta mencabut paspor tersangka guna mempermudah proses hukum.
OJK turut menegaskan bahwa eFishery bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasannya. Namun, OJK tetap memantau perkembangan kasus ini serta dampaknya terhadap industri keuangan nasional.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan industri fintech yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia. (Dr/*)






































Discussion about this post