Aksara24.id – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka studi banding terkait optimalisasi peran Bamus dalam meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi legislatif. Kunjungan ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, di Gedung DPRD Sumbar.
Ketua rombongan Bamus DPRD Jambi, Akmaludin, menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah menggali strategi yang diterapkan DPRD Sumbar dalam meningkatkan peran Bamus, khususnya dalam aspek perencanaan, sinkronisasi pelaksanaan, serta evaluasi program kerja legislatif.
“Bamus memiliki peran sentral dalam menyusun agenda kerja dewan, sehingga sangat penting untuk memastikan setiap jadwal kerja DPRD dapat berjalan optimal, baik untuk komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya,” ujar Akmaludin.
Selain itu, DPRD Jambi juga ingin mendalami mekanisme penyesuaian agenda kedewanan terhadap perubahan regulasi, terutama dampak dari peralihan Perpres 53 ke Perpres 33 yang mengatur perjalanan dinas dan sistem anggaran DPRD.
Dalam diskusi yang berlangsung, anggota Bamus DPRD Jambi, Arwiyanto, turut menanyakan teknis pembahasan di Bamus DPRD Sumbar terkait mekanisme perjalanan dinas serta penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menegaskan bahwa DPRD Sumbar selalu terbuka terhadap kunjungan kerja dari lembaga legislatif daerah lain. Ia menyebutkan, sinergi antar-DPRD menjadi sarana penting dalam meningkatkan efektivitas kerja parlemen daerah.
“Kami berharap hasil dari studi banding ini dapat diimplementasikan dengan baik di DPRD Provinsi Jambi, sehingga semakin meningkatkan kinerja dewan dalam melayani masyarakat dan daerah,” kata Nanda.
Terkait penyusunan agenda kedewanan, Nanda menjelaskan bahwa di DPRD Sumbar, Bamus menetapkannya melalui rapat internal, dengan agenda kerja yang sudah dirancang setidaknya satu bulan sebelumnya. Namun, ia menekankan perlunya fleksibilitas dalam penyusunan jadwal guna menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, Nanda juga menyoroti bahwa DPRD Sumbar masih mengikuti ketentuan Perpres 33, meskipun ia menilai regulasi tersebut kurang relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, diperlukan upaya bersama untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap aturan tersebut.
Sebagai penutup, Nanda menegaskan bahwa komunikasi yang baik antar-fraksi, komisi, dan pimpinan dewan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga stabilitas dan efektivitas kinerja DPRD.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh Kasubag Humas, Protokol, dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumbar, Dahrul Idris. (Adv)
Discussion about this post