Kepahiang, Aksara24.id — Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan melakukan penyesuaian anggaran menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Kebijakan ini merupakan langkah Presiden Prabowo untuk merombak cara pemerintah mengelola keuangan negara, di mana beberapa pos anggaran harus dipangkas hingga 90 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, mengungkapkan bahwa Pemkab Kepahiang akan menyesuaikan kebijakan anggaran daerah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
“Kita akan menyesuaikan sesuai yang diputuskan pusat. Saat ini, kami masih mempelajari isi dari Inpres tersebut,” jelas Hartono, Jumat (14/2/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal, salah satu dampak terbesar dari efisiensi ini adalah kemungkinan berkurangnya dana transfer pusat ke daerah hingga Rp 70 miliar.
Pengurangan tersebut akan berdampak pada sejumlah program pembangunan, khususnya proyek-proyek infrastruktur.
“Yang jelas, salah satu dampaknya ada pada proyek infrastruktur DAK di Dinas PUPR. Tapi kami belum bisa pastikan secara rinci anggaran mana saja yang akan disesuaikan,” lanjutnya.
Hartono juga menyebutkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera melakukan penyesuaian dan rasionalisasi APBD 2025.
Setelah itu, rancangan perubahan anggaran akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kepahiang.
Langkah ini diambil agar Pemkab tetap bisa menjalankan program prioritas tanpa mengabaikan efisiensi dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.
“Kita harus realistis dan bijak. Pengurangan ini memang menantang, tapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perencanaan dan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran,” ujar Hartono.
Dengan sikap adaptif dan koordinasi yang solid, Pemkab Kepahiang berharap tetap bisa menjaga kualitas pelayanan publik meski dalam kondisi anggaran yang lebih terbatas. (Adv)
Discussion about this post