Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 yang digelar pada 11 Februari 2025.
Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa TKBI merupakan sistem klasifikasi aktivitas ekonomi yang mengakomodasi aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial guna mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Penyusunan TKBI mengacu pada prinsip scientific and credible, interoperable, serta inklusif sehingga dapat digunakan oleh berbagai skala pengguna, mulai dari korporasi hingga pelaku UMKM.
“TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional dan terus berkembang agar dapat menjadi acuan utama bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan ekonomi hijau. Dengan TKBI versi 2, kami memperluas cakupan sektor yang didukung, termasuk konstruksi dan real estat, transportasi dan penyimpanan, serta sebagian sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa TKBI juga sejalan dengan Asta Cita 2 yang berfokus pada kemandirian pangan, energi, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta Asta Cita 8 yang menekankan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Kami menambahkan berbagai aktivitas yang mendukung keberlanjutan, seperti penyediaan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel), serta upaya penyimpanan dan penyerapan karbon di kawasan hutan produksi dan hutan lindung,” tambahnya.
Dengan cakupan yang lebih luas, OJK berharap TKBI versi 2 dapat semakin mendorong sektor jasa keuangan dan sektor riil untuk meningkatkan aliran modal yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Ke depan, TKBI juga akan menjadi referensi utama dalam indikator green atau sustainable finance dalam laporan keberlanjutan entitas serta mengarah pada kerangka regulasi yang sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga mengonfirmasi bahwa TKBI akan terus diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional maupun global.
“Ke depannya, kami akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor manufaktur, industri pengolahan dan penggunaan produk (IPPU), serta pengelolaan air dan limbah. Dengan pembaruan ini, kami berharap TKBI dapat semakin memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia,” pungkas Ismail Riyadi. (Hen)
Discussion about this post