Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa, memperkuat stabilitas ekonomi nasional, serta menarik minat eksportir melalui berbagai insentif yang ditawarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK terus berperan dalam mengkomunikasikan kebijakan ini kepada industri perbankan agar dapat diimplementasikan secara efektif. Selain itu, OJK juga mendorong perbankan nasional untuk mengakomodasi penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga likuiditas dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
Dalam kebijakan baru ini, eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 diwajibkan menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi, kewajiban penempatan adalah 30 persen selama minimal tiga bulan, sedangkan sektor pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan harus menempatkan 100 persen selama minimal 12 bulan.
Dian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, OJK berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, serta sektor perbankan guna menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif.
Selain itu, pemerintah dan Bank Indonesia juga menawarkan sejumlah insentif bagi eksportir, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan cadangan devisa, tetapi juga tetap menjaga daya saing eksportir dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Bagi perbankan, OJK telah memberikan regulasi yang memungkinkan dana DHE SDA dianggap sebagai agunan tunai. Dengan demikian, dana tersebut dapat dikategorikan sebagai aset berkualitas lancar dan tidak diperhitungkan dalam batas maksimum kredit, asalkan memenuhi persyaratan tertentu seperti pemblokiran dana dan adanya jaminan hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Dian menyebutkan bahwa koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK yang telah terjalin sebelumnya dalam implementasi kebijakan DHE SDA akan mempermudah penerapan kebijakan baru ini di lapangan.
“Kami optimistis kebijakan ini akan mencapai tujuannya secara optimal dan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional,” ujarnya. (dr)






































Discussion about this post