Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik window dressing dan meningkatkan tata kelola serta pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada acara Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) dengan tema “Penerapan Internal Control over Financial Reporting dalam rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan” yang digelar secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Untuk mencegah praktik window dressing, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini berfokus pada penguatan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan ICoFR,” ujar Sophia.
Menurut World Bank, ICoFR didefinisikan sebagai proses untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas. Dengan penerapan ICoFR, diharapkan laporan keuangan yang dihasilkan lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sophia menambahkan, OJK juga terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta asosiasi profesi di bidang GRC. Kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Di sisi internal OJK, saat ini sedang dikembangkan peta jalan untuk implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Harapannya, implementasi ini dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan (stakeholder confidence) bagi seluruh sektor jasa keuangan,” lanjutnya.
Acara tersebut juga menghadirkan diskusi panel yang diisi oleh berbagai narasumber kompeten, seperti Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas Hidayat Prabowo, praktisi ICoFR Nawal Nely, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Agus Sudiarto, serta VP Budgeting Planning & Control PT Pertamina (Persero) Palti Ferdrico T.H. Siahaan. Diskusi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BI, LPS, Kemenkeu, dan asosiasi profesi di bidang GRC.
Melalui forum ini, OJK berharap dapat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan Indonesia. Langkah ini juga menjadi persiapan menuju penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) Tahun 2025. (dr)






































Discussion about this post