Aksara24.id – DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Blitar Tahun 2024.
Acara ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar dan dihadiri oleh Walikota Blitar, Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar,Jumat(7/3/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan bahwa LKPJ 2024 mencatat sejumlah capaian positif. Salah satu pencapaian utama adalah pertumbuhan ekonomi Kota Blitar yang mencapai 5,42 persen, tertinggi di Jawa Timur.
Selain itu, angka kemiskinan juga mengalami penurunan sebesar 0,554 persen, serta terjadi penurunan signifikan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari 11.562 jiwa pada 2023 menjadi 10.817 jiwa pada 2024.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Blitar juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai angka 81,14. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan program pembangunan yang telah dijalankan pemerintah daerah, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Namun, DPRD menilai masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui rapat ini, DPRD Kota Blitar memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Blitar. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan pembangunan di masa depan, terutama dalam menghadapi awal implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Walikota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I.,dalam sambutannya ,menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan DPRD.
“Pemerintah Kota Blitar akan menyusun strategi pembangunan yang lebih adaptif, inovatif, dan berkelanjutan guna mencapai visi Indonesia Emas 2045,”terangnya.
Walikota Blitar juga memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.Menurutnya, regulasi ini akan menjadi acuan dalam membangun sistem perumahan yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan inklusif.
“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, kami berharap seluruh masyarakat dapat menikmati lingkungan hunian yang lebih sehat, nyaman, dan berkualitas,” pungkasnya.(Iwan/kmf/adv)
Discussion about this post