Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OJK berhasil mempertahankan peringkat pertama dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional serta peringkat pertama dalam kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen OJK dalam mengendalikan gratifikasi dan memperkuat integritas di sektor keuangan. Penghargaan ini juga menandai pencapaian ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK sejak tahun 2016, mencerminkan konsistensi dalam penerapan kebijakan anti-gratifikasi.
KPK melakukan penilaian berdasarkan beberapa aspek, antara lain efektivitas perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media, diseminasi informasi, pemetaan titik rawan korupsi, serta inovasi dalam implementasi program pengendalian gratifikasi. Upaya ini dinilai telah berhasil meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan OJK.
Dalam pernyataan resminya, KPK mengapresiasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK atas konsistensi dalam menjalankan program ini. KPK berharap OJK terus meningkatkan pembangunan lingkungan yang bersih dari gratifikasi dan aktif dalam peranannya sebagai pengawas di sektor keuangan.
Selain itu, penyebarluasan informasi pengendalian gratifikasi dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran publik dalam melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.
Keberhasilan ini tak lepas dari berbagai langkah strategis yang telah diterapkan OJK, seperti penerapan sistem manajemen anti-penyuapan, penguatan sistem pelaporan gratifikasi, serta edukasi kepada pegawai dan pemangku kepentingan terkait pentingnya budaya anti-korupsi.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi. Masyarakat juga diajak untuk turut serta mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan penghargaan ini, diharapkan semakin banyak lembaga dan instansi lainnya yang mengikuti langkah OJK dalam membangun budaya integritas dan menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik gratifikasi. Indonesia yang bebas korupsi bukan sekadar harapan, tetapi sebuah visi yang harus diwujudkan bersama. (OJK)
Discussion about this post