Aksara24.id – Dikenal ramah dan humanis, Kapolsek Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat, Ipda Hans Simangunsong tetap menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam kurun waktu satu minggu, ia berhasil mengungkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal ini.
Dalam dua operasi terpisah, Polsek Tebing Tinggi mengamankan enam tersangka. Pengungkapan pertama dilakukan di KM 04 RT 03, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, pada 8 Maret 2025.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah JP (51) asal Lubuk Pakan, Sumatera Utara; AM (28) dari Indragiri Hulu; dan SP (41) asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan JP di rumah kontrakannya di KM 04 RT 13,” ujar Ipda Hans, Jumat (21/3/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sabu, tiga butir ekstasi hijau, tiga butir ekstasi oranye, dua unit ponsel, serta satu dompet coklat.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan AM dan SP di sebuah bengkel dinamo di Jalan Lintas WKS KM 04. Dari tangan mereka, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus uang pecahan Rp2.000, uang tunai Rp235.000, dan dua unit ponsel.
Tak berhenti di situ, Polsek Tebing Tinggi kembali mengungkap jaringan narkoba lain pada 18 Maret 2025 di Jalan Mawar KM 04 RT 26, Kelurahan Tebing Tinggi. Tiga tersangka, yakni MK (50), SI (23), dan RH (19), diamankan di rumah milik Radot Hutasoit.
“Berdasarkan laporan warga bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, kami bersama Satresnarkoba Polres Tanjabbar langsung melakukan penggerebekan,” kata Ipda Hans.
Dalam operasi ini, polisi menemukan lima bungkus plastik klip bening berisi sabu di dalam kantong tas kecil hitam, dua bungkus plastik berisi sabu dalam bungkus tisu, serta alat hisap bong. Di dalam kamar, polisi juga menemukan 26 plastik klip bening berisi sabu, satu buah timbangan digital, dan bong.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tebing Tinggi dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Meski kerap melakukan pendekatan humanis, Ipda Hans menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar.
“Kami selalu berupaya menjalin sinergi dengan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Namun, terhadap pelaku narkoba, kami tidak akan memberi toleransi. Laporkan kepada kami jika ada aktivitas mencurigakan, dan kami akan segera menindak,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post