Aksara24.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan di sektor keuangan yang marak terjadi selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.
Penipuan ini mencakup pinjaman online ilegal, investasi bodong, phising, impersonation, hingga penawaran kerja paruh waktu yang mencurigakan.
Ketua Satgas PASTI menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerima tawaran keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Masyarakat harus tetap waspada dan tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan cepat tanpa risiko,” ujarnya.
Beberapa langkah preventif yang disarankan meliputi menghindari tautan mencurigakan, tidak memberikan informasi pribadi sembarangan, serta memastikan legalitas lembaga keuangan yang menawarkan produk atau jasa.
Dalam dua bulan pertama tahun 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai platform digital serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Seluruh entitas ini telah diblokir dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum.
Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI juga memperingatkan masyarakat mengenai entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE) yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025. WPONE diketahui kembali aktif menawarkan investasi di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi ribuan nomor WhatsApp debt collector yang terlibat dalam ancaman dan intimidasi terhadap nasabah pinjaman online ilegal.
Sebanyak 1.092 nomor telah diajukan untuk pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap masyarakat yang kerap menjadi korban penagihan ilegal.
Sebagai upaya lebih lanjut dalam melindungi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024. Hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan keuangan, dengan total 71.893 rekening terlibat.
Dari jumlah tersebut, 31.398 rekening telah diblokir dengan total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp129,1 miliar dari total kerugian Rp1,2 triliun yang dilaporkan.
Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan diimbau untuk segera melaporkan kejadian melalui situs web resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi dan pinjaman online ilegal ke Satgas PASTI melalui layanan Kontak OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp di 081 157 157 157.
Dengan semakin meningkatnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan terhindar dari berbagai modus penipuan yang merugikan. (OJK)
Discussion about this post