Bengkulu, Aksara24.id – Penurunan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) oleh pabrik kelapa sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu kembali terjadi menjelang Lebaran tahun ini.
Selama empat hari berturut-turut, harga beli TBS di sejumlah PKS mengalami penurunan dengan kisaran harga terbaru Rp2.810 hingga Rp2.880 per kilogram.
Anggota Tim Satgas Harga TBS dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Bengkulu, Drs. Jamin Ginting, menegaskan bahwa ketetapan harga Pemerintah Provinsi Bengkulu pada pertengahan Maret 2025 adalah Rp3.291,82 per kilogram. Artinya, harga normal yang seharusnya diterima petani minimal masih di atas Rp3.000 per kilogram.
“Kami mengingatkan para pelaku usaha di PKS agar tidak memanfaatkan momen menjelang Lebaran untuk menekan harga demi memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan. Jangan sampai beban tersebut dialihkan kepada petani,” ujar Ginting, Minggu (23/03/2025).
Turunnya harga TBS menjadi topik utama di berbagai perbincangan masyarakat, termasuk di warung kopi. Banyak pihak menuding pemerintah dan pengusaha tidak berpihak kepada petani. Namun, perlu dipahami bahwa harga TBS sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional, biaya produksi, serta kebijakan pemerintah.
Seorang tokoh masyarakat, RS, berharap pemerintah dan masyarakat dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi anjloknya harga TBS.
“Harga TBS di banyak daerah juga mengalami tren penurunan yang signifikan. Pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan responsif dan solutif untuk mengatasi kondisi ini,” tegas RS.
Menurutnya, keterpurukan harga TBS terjadi akibat dominasi korporasi global dalam industri sawit di Indonesia.
“Kita harus membangun sistem persawitan nasional yang tidak bergantung pada pasar internasional. Saat ini, nasib petani sawit dikendalikan oleh cukong-cukong transnasional, sementara pemerintah kita hampir tidak berdaya melawannya,” papar RS.
RS juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan.
“Jika ada PKS yang masih nekat membeli dengan harga rendah, mereka harus diberi sanksi tegas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan PKS tersebut ditutup dan diambil alih oleh pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga mengusulkan agar dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dialokasikan untuk mengatasi krisis ini, bukan hanya untuk kepentingan korporasi.
RS mengusulkan solusi jangka panjang berupa pembangunan pabrik mini kelapa sawit di tingkat lokal serta pabrik minyak goreng dan minyak makan merah yang dikelola koperasi petani. Menurutnya, ini dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan petani pada perusahaan besar.
“Pemerintah harus mempermudah regulasi dan perizinan bagi koperasi petani agar mereka bisa mengelola persawitan secara mandiri,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah membuka posko pengaduan bagi petani yang merasa dirugikan oleh harga beli PKS yang tidak sesuai ketetapan pemerintah.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, S.Hut, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap PKS yang tidak mematuhi harga ketetapan pemerintah.
“Kami akan memberikan teguran tegas sesuai kewenangan terhadap PKS yang tidak patuh. Selain itu, kami meminta seluruh PKS untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai waktu dan mekanisme penyesuaian harga,” ujar Rizon. (Hs)






































Discussion about this post