Bengkulu, Aksara24.id – Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Nala 1 Tahun 2025 yang digelar Polresta Bengkulu sejak 12 hingga 23 Maret berhasil menjaring 43 orang.
Dari jumlah tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tindak pidana yang kini masih dalam proses penyidikan.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025), menjelaskan bahwa keenam tersangka terdiri dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu tersangka kasus narkoba, dan satu tersangka kepemilikan senjata tajam.
“Untuk enam tersangka tindak pidana, saat ini mereka masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Bengkulu,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor hasil kejahatan, satu unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap, satu paket ganja, satu bilah parang, serta beberapa alat kejahatan seperti kunci T dan kain sarung.
Selain itu, petugas menyita 632 botol dan kaleng minuman keras dari empat pedagang serta 436 liter tuak yang diduga beredar secara ilegal.
Operasi Pekat Nala 1 merupakan langkah kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan dan penyakit masyarakat di Bengkulu.
Polresta Bengkulu menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. (**)






































Discussion about this post