Mukomuko, Aksara24.id – Seorang warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, mengalami kehilangan sepeda motor saat berbelanja di Pasar Lubuk Pinang.
Korban, Wani (34), kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam pada Kamis (20/3/2025). Ia menjelaskan bahwa telah memarkir kendaraannya di area parkir pasar yang dikelola pihak tertentu.
Namun, saat hendak pulang, ia kaget mendapati motornya raib. Wani yang kecewa segera meminta pertanggungjawaban pengelola parkir, namun pihak tersebut mengaku tidak tahu-menahu soal kehilangan itu.
Kapolsek Lubuk Pinang, AKP OTR Gea, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Korban telah memberikan keterangan dan menyerahkan surat kendaraan (STNK), meski terdapat ketidaksesuaian antara nama pemilik kendaraan dengan yang tertera di STNK. Namun, proses penyelidikan tetap berlanjut,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi media ini.
Dikatakan Kapolsek OTR Gea bahwa, pihak nya juga telah memanggil pengelola parkir untuk dimintai keterangan.
Ia menegaskan bahwa, pengamanan di Pasar Lubuk Pinang akan ditingkatkan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, guna mencegah kejadian serupa.
Sementara itu, Pemerintah Desa Arah Tiga, Marius menilai pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang tidak transparan dan diduga ilegal. Marius menegaskan bahwa kehilangan kendaraan di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Kami meminta agar pengelola parkir meningkatkan keamanan dan memberikan kompensasi kepada warga yang menjadi korban kehilangan kendaraan,” tegasnya.
Terpisah, Advokat PPWI, H. Alfan Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelola parkir tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab.
“Ketentuan sepihak yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen tidak bisa dibenarkan dan dilarang oleh hukum,” ujar Alfan Sari saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).
Ia mengacu pada Pasal 18 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyatakan bahwa klausul tersebut batal demi hukum. Selain itu, pemilik parkir dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3416/Pdt/1985 juga menegaskan bahwa parkir adalah bentuk perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola parkir,” pungkasnya. (Hs)
Discussion about this post