Mukomuko, Aksara24.id – Banyak orang memarkirkan kendaraan di berbagai tempat, seperti mal, kantor, pasar, dan fasilitas umum lainnya.
Namun, sering kali pemilik kendaraan dibuat khawatir karena di karcis parkir tertulis bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang di dalamnya.
Lalu, apakah pengelola parkir benar-benar bebas dari tanggung jawab jika terjadi kehilangan?
Menurut advokat PPWI, Alfan Sari, S.H., M.H., pengelola parkir tetap memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kendaraan yang diparkir di area mereka.
“Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3416/PDT/1985 menyatakan bahwa perparkiran pada dasarnya adalah perjanjian penitipan barang. Jadi, jika kendaraan hilang di area parkir, pengelola tetap bertanggung jawab, meskipun di tiket parkir tertulis sebaliknya,” jelasnya, Minggu (30/03/2025).
Lebih lanjut, Alfan Sari menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 18 Ayat 1 dan 3, pelaku usaha tidak boleh mengalihkan tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.
“Jika kendaraan hilang di area parkir, pengelola tetap wajib bertanggung jawab. Jika mereka menolak, konsumen bisa menggugat secara perdata menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata,” tambahnya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
“Dengan demikian, konsumen memiliki hak untuk meminta ganti rugi atas kehilangan kendaraan di area parkir,”tutupnya.
Jadi, jika mengalami kehilangan kendaraan di area parkir, masyarakat tidak perlu ragu untuk menuntut haknya. (HS)






































Discussion about this post