Mukomuko, Aksara24.id – Kasus dugaan pungutan liar Tunjangan Hari Raya yang menyeret nama Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena belum ada kejelasan hukum hingga saat ini.
“Kasusnya seperti jalan di tempat, kami khawatir tidak ditindaklanjuti secara serius,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2025).
Kasus ini sebelumnya sempat ramai diberitakan oleh sejumlah media lokal, seperti IPK.com dan Teropongpublik.id, namun hingga kini belum terlihat hasil konkret dari penyelidikan yang dilakukan.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu, Hidayat Saleh, juga ikut angkat bicara.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku jika memang terbukti ada pungli. Ini penting sebagai efek jera dan pembelajaran bagi kepala desa lain agar tidak semena-mena terhadap hak masyarakat,” tegas Hidayat.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami minta kasus ini tidak didiamkan. Warga Dusun Baru berhak mendapat keadilan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Sementara itu, warga dan tokoh masyarakat berharap pihak berwenang, baik di tingkat kepolisian maupun inspektorat daerah, bisa segera memberikan kejelasan tentang status penyelidikan.
Kasus dugaan pungli THR ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
Masyarakat berharap proses hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan institusi hukum. (Red)
Discussion about this post