Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan( OJK) kembali menegaskan perannya sebagai benteng integritas sistem keuangan nasional.
Lewat kolaborasi strategis bersama Kepolisian Daerah( Polda) Jambi dan Kejaksaan Tinggi( Kejati) Jambi, OJK menggelar sosialisasi bertema Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada aparat penegak hukum se- Provinsi Jambi, Rabu( 24/4), di Swisbell Hotel Jambi.
Kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Di tengah arus kejahatan finansial yang makin canggih dan terselubung, langkah OJK menjadi peringatan keras bahwa kejahatan kerah putih tak akan dibiarkan tumbuh subur di wilayah ini.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkap komitmen lembaganya untuk memperkuat kewenangan penyidikan yang telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan( UU PPSK).
“Sejak berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga Maret 2025, kami telah menyelesaikan 141 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap( P- 21), ” papar Yuliana.
Dari jumlah tersebut, 115 perkara terkait perbankan, 20 kasus asuransi dan dana pensiun, 5 kasus pasar modal, dan 1 kasus pembiayaan.
Tak hanya kuantitas, kualitas penyidikan OJK juga diakui secara nasional. Selama tiga tahun berturut- turut 2022, 2023, dan 2024, OJK menyabet penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri.
Lebih jauh, Jampidum Kejaksaan RI pun mencatat OJK sebagai satu dari hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif menjalankan fungsi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari total 28 institusi yang memiliki kewenangan serupa.
Yuliana menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberantas kejahatan finansial.
“Penyidikan di OJK tak bisa berjalan sendiri. Harus ada interaksi aktif dengan aparat hukum lain melalui nota kesepahaman, pedoman kerja, dan koordinasi teknis, ” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/ PUU- XX/ 2023 menjadi tonggak penting yang menguatkan landasan hukum OJK dalam menyidik kejahatan di sektor keuangan. Ini membuka ruang kolaborasi yang lebih solid antara OJK dan Polri dalam memastikan kepastian hukum di tengah meningkatnya kompleksitas kasus- kasus keuangan.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar dari sinergi ini.
“Kami tidak bisa sendiri menghadapi ancaman investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga judi online. Kerja sama ini untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat Jambi, ” tuturnya.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, yang menjadi benteng awal dalam mencegah kejahatan keuangan.
Dalam forum ini hadir pula tokoh penting seperti Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurman, Aspidum Kejati Jambi Mayasari, serta jajaran penyidik OJK pusat seperti Brigjen Pol. Andreas Hermanto, Wiwit Puspasari, dan Alva Yanuar. Kegiatan dipandu oleh Analis Senior Wahid Hakim Siregar.
OJK yakin, penguatan penegakan hukum akan menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan tangguh dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
“Ini bukan sekadar menjaga sektor keuangan, tapi juga mendorong penguatan ekonomi nasional dari position daerah,” pungkas Yuliana.
Dari Jambi, OJK menyampaikan pesan tegas kejahatan keuangan bukan hanya persoalan hukum, tapi ancaman terhadap ketahanan ekonomi bangsa. Dan mereka siap menjadi garda terdepan. (dr)






































Discussion about this post