Jambi,Aksara24.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mengintensifkan upaya pencegahan terhadap maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Salah satu langkah konkret dilakukan oleh Direktur Binmas (Dirbinmas) Polda Jambi, AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., yang menyampaikan imbauan kamtibmas kepada sekitar 200 jemaah Masjid Baitun Nur Darlis, Kota Jambi, usai salat Jumat (2/5/2025).
Dalam sambutannya, AKBP Henky menekankan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak buruk yang kompleks terhadap sendi kehidupan sosial, ekonomi, moral, hingga psikologis masyarakat, khususnya generasi muda.
“Judi online kini dapat diakses melalui berbagai aplikasi dan situs daring. Jika tidak diwaspadai, praktik ini dapat menjerumuskan individu pada kecanduan, kerugian finansial, tindak kriminal, hingga kehancuran moral,” ujar Henky di hadapan pengurus masjid, Khatib Ustaz Hazmiyadi, dan seluruh jemaah.
Dirbinmas juga mengajak para orang tua untuk aktif melakukan pengawasan dan edukasi terhadap anggota keluarga, terutama anak-anak dan remaja. Ia menyoroti pentingnya membangun kesadaran sejak dini tentang bahaya judi online melalui komunikasi yang terbuka di dalam rumah.
“Perubahan perilaku seperti sering berbohong, meminjam uang tanpa alasan jelas, mudah stres, dan terlalu lama menatap layar gawai, bisa menjadi indikator seseorang terpapar praktik judi daring,” jelasnya.
Guna menekan penyebaran judi online, Polda Jambi juga menggandeng tokoh agama untuk turut menyampaikan pesan-pesan pencegahan dalam khutbah dan kegiatan keagamaan. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam membentengi masyarakat dengan pendekatan moral dan spiritual.
Secara hukum, Henky menegaskan bahwa pelaku penyedia jasa judi online dapat dikenai ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mari kita jadikan keluarga sebagai benteng utama dalam memutus mata rantai judi online. Kita jaga generasi muda agar tidak terjerumus pada praktik merusak ini, demi terwujudnya masyarakat Jambi yang aman, bermoral, dan sejahtera,” pungkas Henky. (Red)
Discussion about this post