Kerinci, Aksara24.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan uang di wilayah Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 12.45 WIB, di Desa Koto Dua Baru.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., dengan dukungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial WEP (42), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di desa tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi pemalsuan uang ini,” ungkap AKP Very.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, yang akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. Bila menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“Peredaran uang palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku,” tegas AKP Very. (Red)
Discussion about this post