Mukomuko, Aksara24.id – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengeluarkan surat rekomendasi teguran pertama kepada empat perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko karena dugaan pelanggaran dalam penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani mitra.
*Perusahaan yang Ditegur:*
1. *PT. Surya Andalan Primatama*: Membeli TBS dengan harga Rp 2.700 per kilogram pada April 2025.
2. *PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi*: Membeli TBS dengan harga Rp 2.570 per kilogram.
3. *PT. Karya Agro Sawitindo*: Membeli TBS dengan harga Rp 2.550 per kilogram, turun dari Rp 2.700 per kilogram.
4. *PT. Usaha Sawit Mandiri*: Membeli TBS dengan harga Rp 2.600 per kilogram, naik signifikan dari Rp 1.690 per kilogram.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah penegakan aturan dan perlindungan terhadap petani sawit.
Menurutnya, harga TBS yang ditetapkan provinsi untuk tanaman berumur 10-20 tahun adalah Rp 3.100 per kilogram, namun di lapangan, perusahaan-perusahaan hanya membeli TBS dari petani setempat di kisaran Rp 2.700 per kilogram atau bahkan lebih rendah.
Gubernur berharap agar perusahaan-perusahaan sawit dapat mematuhi aturan yang berlaku dan membeli TBS dengan harga yang sesuai.
Dengan demikian, petani sawit dapat memperoleh pendapatan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Gubernur meminta Bupati Mukomuko untuk segera memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak mengikuti ketentuan.
Gubernur juga berharap agar perusahaan-perusahaan sawit dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Salah satu pihak menegemen perusahaan, Pihak managemen humas PT usaha sawit mandiri (USM), Lubuk Pinang belum dapat dihubungi dan merespon konfirmasi dari awak media terkait berita tentang teguran Gubernur Bengkulu atas dugaan pelanggaran harga TBS.
Akan kami update informasi lebih lanjut jika sudah ada respons dari pihak PT usaha sawit mandiri (USM).
Lanjut dari, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani, mengonfirmasi bahwa rekomendasi teguran dari Gubernur Bengkulu telah langsung disampaikan kepada 4 perusahaan kelapa sawit yang dinilai melanggar ketentuan harga TBS.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Fitriyani menyatakan bahwa provinsi juga telah menyampaikan teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut, dan pihaknya akan terus memantau situasi ini. (HS)
Discussion about this post