Mukomuko,Aksara24.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) akan melaporkan salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Langkah ini diambil menyusul dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait pendapatan dari Kebun Masyarakat Desa (KMD).
Ketua LSM LIRA Kabupaten Mukomuko, Salman, menyebutkan bahwa sejak tahun 2023 hingga 2025, pengelolaan dana desa dari hasil kebun masyarakat menimbulkan tanda tanya besar.
Meski operasional kebun berjalan lancar dan produktif, laporan keuangan yang disampaikan pihak desa dinilai minim transparansi.
“Kami mencurigai adanya indikasi penyimpangan. Masyarakat tidak tahu ke mana aliran dana hasil kebun desa. Sudah tiga tahun tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pemerintah desa,” ujar Salman kepada media ini, Rabu (28/05/2025).
Salman menegaskan bahwa, masyarakat berhak mengetahui bagaimana keuangan desa dikelola. Oleh karena itu, LIRA akan mengambil langkah hukum agar ada penyelidikan resmi dari penegak hukum.
“Ini bukan kali pertama keresahan muncul. Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. Kita akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Keresahan warga meningkat karena selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah ada pemaparan pertanggungjawaban keuangan desa dari hasil Kebun Masyarakat Desa. Padahal, pengelolaan kebun dan hasil panennya berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat mendesak Kades untuk bersikap terbuka dan menjelaskan secara detail pendapatan maupun pengeluaran yang bersumber dari kebun tersebut. Mereka berharap ada kejelasan serta langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini. (Hs)






































Discussion about this post