Mukomuko, Aksara24.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan sentral dalam sistem pemerintahan desa. Lembaga ini merupakan representasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mengawasi jalannya roda pemerintahan desa.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Dengan kewenangan tersebut, BPD turut menentukan arah kebijakan pembangunan desa melalui persetujuan terhadap peraturan desa, serta bertindak sebagai jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat.
BPD juga memiliki tugas penting dalam proses penggalian aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut dikumpulkan, ditampung, dan dikelola menjadi masukan konstruktif dalam penyusunan program pembangunan.
Setelah itu, aspirasi disampaikan kepada Kepala Desa sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa.
Tak hanya itu, BPD turut memiliki hak untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam agenda-agenda penting seperti pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pembentukan BUMDes wajib mendapat persetujuan BPD sebagai bentuk pengawasan terhadap lahirnya lembaga ekonomi desa yang transparan dan bertanggung jawab.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa didorong menjadi subyek pembangunan di wilayahnya sendiri. Dalam konteks ini, peran BPD semakin penting sebagai pengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui peranannya yang strategis, BPD diharapkan menjadi mitra kritis pemerintah desa dan garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan pro-rakyat.(Hs)






































Discussion about this post