Bengkulu, Aksara24.id – Konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat dengan pihak pengklaim tanah di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, memasuki babak baru setelah aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum Bengkulu Corruption Watch (BCW), Yasmidi.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2024 saat Yasmidi mendampingi kelompok tani Regional Pekan Sabtu dalam mempertahankan lahan yang mereka kelola.
Saat proses pemagaran oleh pihak pengklaim berlangsung, sempat terjadi adu argumen yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap Yasmidi.
Dua orang diduga terlibat dalam pemukulan, salah satunya berprofesi sebagai pengacara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menetapkan TR dan PT sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diamankan dari lokasi berbeda setelah dilakukan upaya pencarian oleh tim Sat Kamneg.
Yasmidi menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberi rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas lahan.
“Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari Sat Kamneg Polda Bengkulu yang berhasil menangkap dua orang pelaku. Ini bentuk nyata bahwa hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini,” ujar Yasmidi kepada awak media, Jumat (6/6/2025).
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPD Badan Strategis Kebijakan Nasional (BSKN) RI Provinsi Bengkulu, Casim Hermanto.
Ia menilai tindakan hukum ini memberikan sinyal positif bahwa kepolisian serius menangani dugaan kekerasan terhadap aktivis yang tengah menjalankan tugas pendampingan masyarakat.
“Saya mendukung penuh langkah kepolisian. Kekerasan terhadap siapa pun, termasuk jurnalis dan aktivis, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucap Casim.
Kasus ini berawal dari konflik lahan yang diklaim oleh dua pihak.
Satu pihak mengaku memiliki bukti alas hak, sementara di sisi lain kelompok tani Pekan Sabtu telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.
Ketegangan memuncak saat proses pemagaran dilakukan tanpa ada mediasi atau penyelesaian hukum yang tuntas.
Polda Bengkulu menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, aparat juga mengimbau semua pihak agar menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Kasus pengeroyokan ini menambah catatan penting dalam sengketa lahan di Bengkulu, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap memicu konflik horizontal.
Penegakan hukum menjadi elemen penting untuk mencegah eskalasi konflik di masyarakat. (HS)






































Discussion about this post