Mukomuko, Aksara24.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya untuk menertibkan koperasi desa merah putih yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan.
Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Selamat, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera turun tangan mengevaluasi koperasi yang tidak transparan dalam pembentukan maupun pengelolaan.
“Kami tidak ingin ada koperasi desa yang dibentuk hanya sebagai formalitas, tetapi dalam pelaksanaannya menyimpang dari aturan. Apalagi jika unsur perangkat desa atau keluarga kepala desa ikut masuk dalam kepengurusan. Itu sudah menyalahi ketentuan,” tegas Ujang saat diwawancarai pada Sabtu (14/6/2025).
Menurut Ujang, pembentukan koperasi merah putih harus melibatkan masyarakat secara terbuka. Proses sosialisasi wajib dilakukan agar warga desa mengetahui dan memahami tujuan serta mekanisme kerja koperasi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi penyelewengan anggaran.
Ujang menyebut, DPMD telah menerima beberapa laporan mengenai koperasi yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang jelas.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan melakukan verifikasi ke lapangan, mengecek struktur kepengurusan, serta memastikan keuangan koperasi dikelola secara jujur dan profesional.
“Koperasi ini seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi warga desa, bukan dijadikan alat kepentingan pribadi atau kelompok. Kami ingin koperasi benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” lanjutnya.
Pemkab Mukomuko menargetkan seluruh koperasi desa merah putih yang ada akan melalui tahapan evaluasi menyeluruh.
Apabila ditemukan pelanggaran, DPMD akan meminta pembenahan struktur hingga pengelolaan ulang sesuai regulasi.
Dengan langkah ini, Pemkab berharap koperasi desa benar-benar dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa yang adil dan inklusif.
Masyarakat pun didorong untuk aktif mengawasi jalannya koperasi agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. (HS)
Discussion about this post