Mukomuko,Aksara24.id – Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pencemaran Sungai Solang yang disorot publik. Klarifikasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Frengky Janas, menyusul polemik sidak yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko terhadap aktivitas PT USM.
Menurut Frengky, surat resmi mengenai dugaan pencemaran tersebut sebenarnya ditujukan kepada DLH Mukomuko, bukan kepada Komisi III DPRD.
“Surat resmi itu diberikan kepada DLH Mukomuko, bukan ke Komisi III DPRD yang membidangi lingkungan hidup,” kata Frengky dalam keterangannya pada Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan, Komisi III tetap siap melakukan pengawasan kapan pun dibutuhkan. Namun, dalam kasus ini, Komisi III hanya bersifat mendampingi karena DLH adalah pihak yang menerima aduan.
“Kami sebagai dewan pengawas selalu siap kapan pun. Tapi mestinya DLH terlebih dahulu menginformasikan kepada Pemerintah Desa atau menjadwalkan sidak dengan koordinasi,” ujarnya.
Terkait tidak dilibatkannya Pemerintah Desa Lubuk Pinang dalam inspeksi mendadak (sidak), Frengky menjelaskan bahwa sidak dilakukan secara spontan sehingga tidak sempat mengundang pihak desa.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Pinang, Arapik, menyampaikan kekecewaan pihaknya atas tidak dilibatkannya pemerintah desa dalam proses sidak tersebut.
“Kami merasa kecewa karena tidak dilibatkan. Padahal kami wajib tahu dan bertanggung jawab menjelaskan kepada masyarakat tentang hasil dan tindak lanjutnya,” ujar Arapik.
Arapik juga menanyakan keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti temuan di lapangan, serta mempertanyakan apakah PT USM sudah memenuhi kewajiban pengolahan limbah sesuai standar lingkungan.
“Apakah PT USM sudah melakukan pencucian dan pengerukan kolam limbah serta Sungai Solang? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Pemerintah Desa Lubuk Pinang berharap DLH dan Komisi III DPRD Mukomuko dapat menyampaikan hasil sidak secara terbuka serta menjelaskan langkah yang akan diambil terhadap PT USM jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. (hs)
Discussion about this post