Mukomuko, Aksara24.id – Lembaga kajian hukum dan demokrasi, Rumus Institute, kembali menyoroti kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Tanjung di Desa Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.
Direktur Rumus Institute, Rusman Aswardi, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menuntaskan penyidikan dan tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka.
“Kami mengapresiasi kerja Kejari Mukomuko yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tapi penyidikan ini belum selesai. Masih ada indikasi keterlibatan pihak lain yang harus diusut,” ujar Rusman dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga mendesak para tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Direktur dan Sekretaris BUMDes Karya Tanjung, agar bersikap terbuka terhadap proses hukum dan bersedia menjelaskan ke mana saja dana penyertaan modal itu dialirkan.
Rusman menilai kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.
“Ini menyangkut dana rakyat. Harus dibuka secara terang benderang dan siapa pun yang terlibat, entah pejabat desa atau pihak lain, wajib dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih,” tegas Rusman.
Berdasarkan penyelidikan awal, Kejari Mukomuko mengungkap adanya penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari APBDes tahun 2022-2023.
Dana itu seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi desa, namun justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp290 juta.
Seorang warga Desa Lubuk Sanai 3 juga menyampaikan harapan kepada pihak kejaksaan agar kasus ini benar-benar diusut tuntas dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Masalah ini sudah lama menimbulkan keresahan. Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil dan tidak ada permainan. Ini demi kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum,” ujarnya.
Masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengelola dana desa agar berhati-hati, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Jika proses hukum berjalan jujur dan akuntabel, maka efek jera dapat tercipta dan pengelolaan anggaran desa ke depan bisa lebih baik. (HS)






































Discussion about this post