Mukomuko, Aksara24.id – Warga Kabupaten Mukomuko mulai mempertanyakan kelanjutan pembangunan gedung baru Pengadilan Agama yang hingga kini belum rampung.
Proyek bernilai hampir Rp 20 miliar itu seharusnya tuntas pada 26 Agustus 2023.
Namun, kenyataannya, bangunan tersebut justru mangkrak tanpa kepastian.
Ketidakjelasan itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Beberapa warga menilai instansi terkait belum memberikan informasi yang cukup mengenai penyebab keterlambatan.
Mereka menuntut transparansi dan kejelasan soal apakah proyek ini akan dilanjutkan atau terbengkalai.
“Bangunan itu dibiarkan begitu saja. Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab dan apa masalahnya,” kata Rizal, warga Kecamatan Kota Mukomuko, Selasa (24/6/2025).
Warga juga menduga terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Mereka mencurigai adanya indikasi kerja sama tidak sehat antara pelaksana proyek dan pihak tertentu.
Dugaan itu muncul karena tidak ada tindakan nyata untuk memperbaiki kondisi proyek sejak kontraknya berakhir.
Kejaksaan Negeri Mukomuko diketahui telah menyelidiki kasus ini.
Warga berharap penyidik membuka hasil pemeriksaan secara terbuka dan menindak siapa pun yang terbukti lalai atau menyelewengkan dana.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga dinilai belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut proyek tersebut.
Warga meminta pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera bertindak agar proyek senilai puluhan miliar itu tidak berujung sia-sia.
“Gedung itu harusnya sudah bisa digunakan untuk pelayanan hukum. Tapi sekarang hanya jadi pemandangan menyedihkan,” ujar Lia, seorang tokoh masyarakat.
Mereka juga menantikan sikap dari pihak Pengadilan Agama Mukomuko sebagai penerima manfaat proyek.
Warga berharap lembaga tersebut ikut bersuara dan mendorong penyelesaian agar pelayanan hukum di Mukomuko semakin optimal.
Warga mendesak seluruh pihak yang terlibat segera menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan profesional.
Bagi mereka, pembangunan gedung pengadilan bukan sekadar proyek fisik, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan di daerah. (HS)






































Discussion about this post