Mukomuko, Aksara24.id — Masyarakat Kabupaten Mukomuko mulai mempertanyakan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sejumlah laporan menyebutkan adanya pegawai P3K yang merangkap jabatan di dua instansi berbeda, khususnya di lingkungan desa dan sekolah.
Wanto, aktivis dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus perwakilan LSM Mukomuko, mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi ini.
Ia menyebut beberapa P3K menjalankan tugas sebagai perangkat desa dan di saat yang sama terdata sebagai tenaga pendidik atau tata usaha di lembaga pendidikan.
Nama-nama tersebut bahkan telah tercatat di sistem Dapodik, meskipun status keaktifan mereka dipertanyakan.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah cepat dan tegas. Jangan biarkan praktik rangkap jabatan ini menjadi kebiasaan,” tegas Wanto.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proses administrasi yang membuka celah kerja sama antara peserta P3K dan oknum pejabat tertentu demi meloloskan seleksi secara tidak sah.
Wanto mengingatkan bahwa kepala sekolah yang memberikan rekomendasi kepada peserta yang tidak memenuhi syarat bisa terjerat sanksi berat, baik administratif maupun pidana.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepala sekolah yang terbukti memalsukan dokumen atau memfasilitasi manipulasi data dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp 300 juta.
“Masyarakat ingin kepastian bahwa pengangkatan P3K benar-benar mengacu pada aturan yang berlaku, bukan berdasarkan relasi atau akal-akalan administrasi,” lanjut Wanto.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi P3K sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap peserta yang lolos benar-benar layak dan kompeten.
Dugaan praktik rangkap jabatan ini telah menimbulkan keresahan.
Warga berharap agar instansi terkait segera menyelidiki laporan tersebut secara terbuka dan mengambil tindakan korektif.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat sistem pengawasan internal agar proses rekrutmen dan penempatan P3K berlangsung adil, sah, dan akuntabel. (**)
Discussion about this post