Bengkulu, Aksara24.id — Pemerintah Kota Bengkulu mulai menerapkan sistem parkir berbasis barcode sebagai langkah konkret untuk menekan praktik parkir liar dan mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Inovasi ini tengah diuji coba di area Festival Tabut yang berlangsung di kawasan Sport Center Pantai Panjang.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan setiap rupiah dari retribusi parkir masuk ke kas daerah.
Menurut Dedy, penggunaan barcode dapat mencegah permainan oknum juru parkir ilegal yang sering memanfaatkan keramaian acara untuk menarik tarif di luar ketentuan.
“Kami ingin menutup celah pungli dan kebocoran PAD. Barcode menjadi solusi karena bisa langsung mendeteksi apakah juru parkir itu resmi atau tidak,” ujar Dedy.
Pemkot hanya akan memberikan barcode kepada juru parkir resmi yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).
Warga cukup memindai barcode untuk mengetahui keabsahan jukir dan informasi tarif yang berlaku.
Jika menemukan juru parkir tanpa barcode atau mematok tarif tidak wajar, warga bisa langsung melaporkan lewat formulir pengaduan yang terhubung dengan sistem.
Dedy menambahkan, praktik menaikkan tarif secara sepihak sering terjadi saat acara besar seperti Festival Tabut.
Karena itu, uji coba sistem barcode menjadi cara untuk mengontrol dan menekan praktik semacam itu sejak dini.
“Dengan barcode, masyarakat terlindungi. Kalau tarif parkir tidak sesuai, silakan lapor. Kami akan tindak,” kata Dedy.
Pemkot Bengkulu berencana memperluas penggunaan sistem ini ke seluruh titik parkir di wilayah kota.
Dedy juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas juru parkir yang melanggar aturan.
“Kami akan tertibkan semua yang bermain curang. Parkir tidak boleh lagi jadi ladang pungli. Semua harus mengikuti aturan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu untuk membangun sistem pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada warga. (**)






































Discussion about this post