Bengkulu, Aksara24.id – Upaya Polda Bengkulu dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Nala 2025 yang digelar selama 15 hari, mulai 19 Juni hingga 3 Juli, aparat kepolisian berhasil menangkap 46 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu.
Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres bekerja secara intensif selama operasi dan mengungkap berbagai kasus narkotika, baik jenis sabu maupun ganja.
Total barang bukti yang disita mencapai 35,99 gram sabu dan 1,971,93 kilogram ganja.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan jaringan pengedar dan pemakai yang tersebar di kabupaten/kota.
Menurutnya, 12 tersangka ditangkap langsung oleh tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu, sementara sisanya diamankan oleh jajaran Polres.
“Dari hasil penangkapan, kami menyita 20,14 gram sabu dan 1,9 kilogram ganja dari para tersangka yang ditangani langsung Ditresnarkoba. Sebanyak enam orang di antaranya adalah residivis kasus serupa,” ujar Kompol David, Jumat (11/7/2025).
Polresta Bengkulu menjadi salah satu wilayah yang menyumbang jumlah tangkapan cukup tinggi, yaitu enam tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja.
Selain itu, Polres Rejang Lebong juga mengamankan enam pelaku dengan sabu seberat 5,22 gram dan ganja 5,25 gram.
Berikut rincian jumlah tersangka berdasarkan wilayah:
-
Polresta Bengkulu: 6 tersangka
-
Polres Rejang Lebong: 6 tersangka
-
Polres Kepahiang: 5 tersangka
-
Polres Lebong: 4 tersangka
-
Polres Seluma: 4 tersangka
-
Polres Bengkulu Utara: 3 tersangka
-
Polres Muko-Muko: 2 tersangka
-
Polres Bengkulu Tengah: 2 tersangka
-
Polres Bengkulu Selatan, Kaur: masing-masing 1 tersangka
-
Ditresnarkoba Polda Bengkulu: 12 tersangka
Beberapa tersangka yang diamankan diketahui berinisial MN, IW, HY, Z, HR, MP, IR, MR, BA, CS, DA, dan JA.
Polisi menduga jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mereka beroperasi lintas provinsi dan menggunakan jalur luar Bengkulu sebagai sumber suplai.
AKBP Frengki dari Subdit I Ditresnarkoba menambahkan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan semata.
Tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan kejar pemasok dan bandar yang memasok narkoba ke wilayah Bengkulu,” tegasnya.
Polda Bengkulu menargetkan akan memusnahkan sebagian barang bukti dalam waktu dekat, sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, sebagian lainnya disimpan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.
Keberhasilan Operasi Antik Nala 2025 ini kembali mempertegas komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
Polda Bengkulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pelaporan tindak kejahatan narkotika. (Yl)






































Discussion about this post