Mukomuko, Aksara24.id — Warga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, kembali menyoroti dugaan pencemaran sungai oleh limbah industri yang diduga berasal dari dua pabrik milik PT Agro Muko.
Video berdurasi empat menit yang diunggah ke media sosial oleh akun Heri Syakila memperlihatkan air Sungai Bentung di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam, menghitam dan diduga tercemar limbah pabrik sawit dan karet.
Warga setempat, termasuk Heri, mengungkapkan keresahan mereka karena sungai tersebut masih menjadi sumber utama untuk mandi dan mencuci.
Ia meminta pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko dan DLH Provinsi Bengkulu, segera turun tangan menangani dugaan pencemaran tersebut.
“Ini bukan kali pertama kami melihat kondisi seperti ini. Kalau dibiarkan terus, lama-lama masyarakat yang jadi korban. Jangan karena pelakunya perusahaan besar, lalu didiamkan,” ujar Heri.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan pencemaran sungai di Mukomuko sudah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang nyata.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk bersikap tegas, bukan sekadar memberi imbauan tanpa tindakan.
Sekretaris DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko, Hidayat Saleh, juga angkat bicara.
Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan besar.
“Pemerintah jangan tutup mata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas memberikan sanksi bagi perusahaan yang mencemari lingkungan. Mulai dari teguran administratif hingga pidana bisa dikenakan jika terbukti,” jelas Hidayat.
Menurutnya, tindakan tegas perlu segera diambil, mengingat dampak dari pencemaran sungai bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang masih mengandalkan sungai sebagai sumber air harian.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan rutin serta transparansi data lingkungan dari pihak perusahaan kepada publik.
Warga berharap kejadian ini tidak kembali tenggelam tanpa kejelasan, seperti beberapa kasus serupa yang pernah mencuat di masa lalu.
Mereka menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum, dinas terkait, hingga pemerintah daerah agar kasus dugaan pencemaran ini tidak dibiarkan berlarut-larut. (Red)






































Discussion about this post