Bengkulu, Aksara24.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Subdit 3 Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang tahun 2025.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin (14/7/2025), tim menindaklanjuti Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu sebagai dasar hukum pemusnahan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi langsung oleh Kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta sejumlah pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua jenis narkotika: sabu dan ganja.
Petugas menyita 10,97 gram sabu dari tangan tersangka Juliawansyah alias Aweng bin Kaslan.
Ia ditangkap di dua lokasi, yakni pinggir jalan kawasan Air Sebakul – Betungan dan rumah kos di Jalan Mayor H. Boerhan Dahri, Kelurahan Pekan Sabtu.
Setelah proses uji laboratorium dan pengambilan sampel untuk persidangan, tersisa 10,78 gram sabu yang dimusnahkan.
Selain itu, polisi juga menyita 1.930,28 gram ganja dari dua tersangka: Bursan Hamidi dan Chandra Shaputra.
Mereka ditangkap di tiga lokasi di kawasan Jalan Letu Zulkifli dan Jalan Iskandar, Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara.
Setelah uji BPOM dan penyisihan barang untuk pembuktian di persidangan, ganja yang dimusnahkan berjumlah 1.917,59 gram.
Kepala Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami ingin menunjukkan bahwa setiap barang bukti yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Ini bentuk transparansi dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk aktif melawan narkoba.
Warga diminta tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi. Kami butuh dukungan masyarakat agar bisa menekan peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas pihak kepolisian.
Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi bukti penegakan hukum, tetapi juga sebagai pesan kuat kepada para pelaku bahwa Bengkulu tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. (Yola)






































Discussion about this post