• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Polresta Bengkulu Ungkap Tiga Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Aksara24 by Aksara24
14/07/2025
in Bengkulu, Hukrim, Kabar TNI-Polri
240 12
0
PostTweetShareScan

Bengkulu, Aksara24.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers untuk membeberkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno memimpin konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolresta Bengkulu, Senin (14/7/2025).

Tiga kasus yang berhasil diungkap melibatkan modus berbeda, namun sama-sama merugikan masyarakat secara finansial.

Sales Perusahaan Gelapkan Rp56 Juta

Dalam kasus pertama, seorang sales berinisial BA (34), warga Curup Selatan, Rejang Lebong, diduga menggelapkan dana hasil penjualan makanan milik PT AUNTHE MITRA NIAGA.

BacaJuga

KONI Gelar National Strength and Conditioning Course Beginner Level 2025 untuk Angkatan Kedua

Kasus Pembayaran Gaji Sekuriti PT Anindhita Wira Satya (AWS) di Mukomuko, Bengkulu

Polres Mukomuko Tegaskan Komitmen Tegas terhadap Anggota yang Terlibat Tambang Ilegal

Wakapolda Bengkulu Beri Pembinaan di SMPIT IQRA, Tekankan Akhlak dan Bijak Bermedsos

Polres Mukomuko Banjir Pujian atas Ketegasan Sikat Habis Galian C Ilegal di Penarik, LP-KPK: “Bravo, Terus Kawal Sampai Tuntas!

Wujud Kepedulian, Kapolsek Selebar Berikan Kursi Roda kepada Warga Lumpuh

BA tercatat tidak menyetorkan uang senilai Rp56.710.019 setelah melakukan transaksi penjualan ke sejumlah toko.

Saat dilakukan audit, perusahaan mendapati bahwa toko-toko tersebut telah membayar langsung kepada pelaku.

Meski BA sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana paling lambat 15 Maret 2024, hingga kini perusahaan belum menerima pengembalian. Polisi menahan BA untuk proses hukum lebih lanjut.

Janji Proyek Fiktif Rugikan Korban Rp83 Juta

Kasus kedua menjerat WY (44), warga Teluk Segara, Bengkulu, yang menjanjikan proyek fiktif pengadaan sampul rapor kepada seorang korban.

WY meyakinkan korban bahwa ia mendapat proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma senilai Rp190 juta dan meminta modal sebesar Rp83 juta.

Sebagai imbalan, ia menjanjikan keuntungan Rp13 juta.Korban yang percaya lalu menyerahkan uang tunai.

Namun, hingga jatuh tempo pada Juni 2024, WY tidak mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

Tim Resmob Macan Gading menangkap WY di rumahnya setelah memperoleh informasi keberadaannya.

Motor Dipinjam, Lalu Dijual

Kasus ketiga melibatkan pelaku berinisial AA (30), yang meminjam sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Dewi Juliana di kawasan Sungai Hitam.

AA berdalih hanya meminjam sebentar, namun ternyata membawa kabur motor itu dan mencoba menjualnya ke luar kota.

Saat ditangkap, polisi menemukan pelaku telah mencopot plat nomor dan stiker kendaraan untuk menghilangkan identitas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp14,6 juta.

Kombes Pol Sudarno menegaskan komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan melaporkan segera jika menemukan indikasi penipuan.

“Ketiga kasus ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan sebagai celah untuk meraih keuntungan pribadi secara melawan hukum. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan serupa,” ujarnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (Yola)

Previous Post

Polresta Bengkulu Beberkan Hasil Operasi Antik Nala 2025 dan Penindakan Pasca Operasi

Next Post

DPRD Batang Hari Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan 2024

Next Post

DPRD Batang Hari Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan 2024

Warga Soroti Gedung Sekolah Rusak di Mukomuko, Pemerintah Diminta Prioritaskan Pendidikan

Pemkab Batang Hari Buka Suara Soal Rumor Penahanan SK PPPK

Gedung Sekolah Rusak Tak Tersentuh, Kantor APH Justru Dimanja

Kecelakaan Maut di Penarik, Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Mobil Travel

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

12/12/2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana

11/12/2025

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

11/12/2025

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

11/12/2025

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

10/12/2025

Lubuk Sanai Jadi Pilot Project Kemandirian Desa dengan Inovasi Sampah dan Maggot

10/12/2025

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

10/12/2025

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

08/12/2025

Tokoh Pemuda Desak Bupati Mukomuko Ambil Diskresi untuk Honorer Non-Database

08/12/2025

Gubernur Bengkulu Terbitkan Edaran Wajib Jaga Kelestarian Hutan untuk Antisipasi Bencana

08/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

Kantor Redaksi
Jl. Kebun Indah RT. 044, RW 009 Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In