Bengkulu, Aksara24.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers untuk membeberkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno memimpin konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolresta Bengkulu, Senin (14/7/2025).
Tiga kasus yang berhasil diungkap melibatkan modus berbeda, namun sama-sama merugikan masyarakat secara finansial.
Sales Perusahaan Gelapkan Rp56 Juta
Dalam kasus pertama, seorang sales berinisial BA (34), warga Curup Selatan, Rejang Lebong, diduga menggelapkan dana hasil penjualan makanan milik PT AUNTHE MITRA NIAGA.
BA tercatat tidak menyetorkan uang senilai Rp56.710.019 setelah melakukan transaksi penjualan ke sejumlah toko.
Saat dilakukan audit, perusahaan mendapati bahwa toko-toko tersebut telah membayar langsung kepada pelaku.
Meski BA sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana paling lambat 15 Maret 2024, hingga kini perusahaan belum menerima pengembalian. Polisi menahan BA untuk proses hukum lebih lanjut.
Janji Proyek Fiktif Rugikan Korban Rp83 Juta
Kasus kedua menjerat WY (44), warga Teluk Segara, Bengkulu, yang menjanjikan proyek fiktif pengadaan sampul rapor kepada seorang korban.
WY meyakinkan korban bahwa ia mendapat proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma senilai Rp190 juta dan meminta modal sebesar Rp83 juta.
Sebagai imbalan, ia menjanjikan keuntungan Rp13 juta.Korban yang percaya lalu menyerahkan uang tunai.
Namun, hingga jatuh tempo pada Juni 2024, WY tidak mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan.
Tim Resmob Macan Gading menangkap WY di rumahnya setelah memperoleh informasi keberadaannya.
Motor Dipinjam, Lalu Dijual
Kasus ketiga melibatkan pelaku berinisial AA (30), yang meminjam sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Dewi Juliana di kawasan Sungai Hitam.
AA berdalih hanya meminjam sebentar, namun ternyata membawa kabur motor itu dan mencoba menjualnya ke luar kota.
Saat ditangkap, polisi menemukan pelaku telah mencopot plat nomor dan stiker kendaraan untuk menghilangkan identitas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp14,6 juta.
Kombes Pol Sudarno menegaskan komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan melaporkan segera jika menemukan indikasi penipuan.
“Ketiga kasus ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan sebagai celah untuk meraih keuntungan pribadi secara melawan hukum. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan serupa,” ujarnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (Yola)






































Discussion about this post