Mukomuko, Aksara24.id – Proses hukum atas dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko memicu tanda tanya besar.
Meski Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menyatakan bahwa perkara ini masuk tahap penyidikan, publik tidak melihat adanya tindak lanjut nyata sejak pengumuman tersebut disampaikan.
Masyarakat mulai meragukan komitmen Kejari dalam menyelesaikan kasus ini.
Ketegasan yang sempat disampaikan Kepala Kejari Mukomuko, kini tidak sejalan dengan perkembangan di lapangan.
Hingga pertengahan Juli 2025, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka atau mempublikasikan alasan mandeknya penanganan perkara.
Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, mengkritik keras lambannya Kejari dalam menyikapi laporan masyarakat.
Ia mempertanyakan mengapa kasus yang sudah diselidiki sejak beberapa waktu lalu justru tidak menunjukkan progres.
“Dugaan kami, ada kekuatan tertentu yang mencoba menghambat proses ini. Jika penanganan terus disembunyikan, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Toha dalam pernyataan kepada wartawan.
Toha juga menyiapkan langkah lanjutan jika Kejari tidak segera memberi kejelasan.
Ia berencana mengadukan Kejari Mukomuko ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI.
“Kami tidak ingin kasus ini terkubur tanpa kejelasan. Ini soal akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Nurman, menyebutkan bahwa keterlambatan penanganan kasus tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik, bahkan pidana.
“Jika penyidik atau jaksa sengaja menunda proses tanpa dasar hukum yang jelas, maka mereka bisa diperiksa oleh Komisi Kejaksaan. Bila terdapat unsur intervensi atau korupsi, perbuatan itu bisa masuk kategori obstruction of justice,” ujar Nurman.
Publik berharap Kejari Mukomuko bertindak transparan dan profesional.
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan kelompok tertentu.
Dalam kasus seperti ini, kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh jika proses hukum berjalan terbuka, objektif, dan berlandaskan keadilan. (HS)






































Discussion about this post