Lubuklinggau, Aksara24.id – Alih-alih memberikan klarifikasi atas dugaan pungutan liar atau pungli senilai Rp20 juta, yang sebelumnya diberitakan Investigasi.news.
Dua pengurus yayasan yaitu ketua DPC yang berinisial DNP, dan Bendahara DPC, AL, justru meminta agar berita tersebut dihapus dari platform media.
Permintaan itu disampaikan, setelah Investigasi.news mempublikasikan berita yang berjudul “Oknum Yayasan di Lubuklinggau Diduga Lakukan Pungli Rp20 Juta pada Suplier”.
Namun hingga kini, belum ada bantahan resmi atau penjelasan faktual yang disampaikan ke redaksi.
Salah satu narasumber yang terlibat dalam komunikasi internal menyebut, bahwa permintaan penghapusan berita tidak disertai klarifikasi ataupun bukti yang membantah informasi dalam laporan tersebut.
“Bukan memberikan klarifikasi, malah minta hapus berita. Apa ini bukan tanda bahwa ada yang berusaha ditutupi?” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber juga menyebut adanya inkonsistensi dalam penjelasan internal. Disebutkan bahwa kerja sama dengan pihak suplier tidak melibatkan yayasan secara formal, melainkan berkaitan dengan kegiatan dapur umum.
Namun, transaksi justru dilakukan atas nama yayasan dan dana mengalir ke rekening pribadi bendahara DPC.
“Kalau memang tidak terkait yayasan, kenapa pakai nama yayasan dan suplier diminta menyetor uang sebagai bukti keseriusan? Ini menjadi pertanyaan serius,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan pemerhati media, Maerizal, SH, menyayangkan permintaan penghapusan berita tanpa melalui mekanisme hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika merasa keberatan dengan isi berita, silakan ajukan hak jawab atau hak koreksi, bukan meminta penghapusan secara sepihak. Ini mencederai kemerdekaan pers,” tegas Maerizal, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, tindakan menekan media agar menghapus berita tanpa prosedur yang sah bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Investigasi.news menegaskan, bahwa ruang klarifikasi terbuka bagi siapa pun yang ingin menggunakan hak jawab secara sah.
Namun, permintaan penghapusan berita tanpa disertai klarifikasi resmi justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada hal yang sedang ditutupi.
Investigasi terhadap dugaan pungli ini akan terus dilanjutkan. Prinsip jurnalistik kami tetap: publik berhak tahu, dan kebenaran tidak bisa dibungkam hanya dengan tekanan. (**)
Sumber: Investigasi.news






































Discussion about this post