Mukomuko, Aksara24.id – Para petani di wilayah Sayap Kiri Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, mulai kehilangan kesabaran. Mereka menuntut keadilan dalam distribusi proyek irigasi yang dikelola Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII).
Ketimpangan alokasi proyek membuat kelompok tani merasa terabaikan dan siap menghentikan pelaksanaan proyek di wilayah mereka.
Ketua Kelompok Tani Talang Sari, Arios, menyoroti ketimpangan yang mencolok.
Menurutnya, BWSS VII hanya menyalurkan satu proyek rehabilitasi ke wilayah Sayap Kiri, sementara Sayap Kanan justru menikmati sembilan titik proyek.
“Jumlah petani di sisi kami jauh lebih banyak. Namun, perhatian BWSS VII tidak sebanding dengan kebutuhan kami. Kalau situasi ini terus berlangsung, kami tidak akan diam. Proyek akan kami blokir,” ujar Arios, dengan nada tegas.
Dokumen ISLIPE 2021–2022 menunjukkan bahwa Sayap Kiri hanya menerima satu pekerjaan rehabilitasi saluran sepanjang 100 meter, disertai penutupan aliran air selama empat bulan.
Sementara itu, Sayap Kanan mendapatkan sembilan proyek dengan total panjang lebih dari dua kilometer, dan hanya mengalami gangguan aliran selama satu bulan.
Mo, petani dari Lubuk Sanai, mempertanyakan transparansi proyek.
Ia melihat tumpukan material di sekitar lokasi, namun belum menemukan aktivitas pembangunan yang berarti.
“Katanya anggaran Rp25 miliar, tapi proyeknya seperti tidak jalan. Tidak ada papan informasi juga. Bagaimana kami bisa tahu proyek ini jelas?” tanya Mo.
Seorang ahli irigasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ketimpangan proyek ini mencerminkan lemahnya perencanaan teknis.
Ia juga mengkritik kebijakan penutupan air di Sayap Kiri yang berlangsung terlalu lama, hingga mengganggu musim tanam.
Selain soal alokasi proyek, para petani juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan.
Menurut mereka, pengawas teknis dari BWSS VII jarang terlihat turun langsung untuk mendengarkan keluhan warga.
Mereka menilai kontraktor lebih fokus mengejar capaian fisik ketimbang memperhatikan dampak terhadap petani.
Kelompok tani di Sayap Kiri kini mengajukan empat tuntutan utama:
-
Penambahan proyek rehabilitasi irigasi di wilayah mereka;
-
Penyesuaian jadwal pekerjaan agar tidak mengganggu musim tanam;
-
Audit anggaran secara menyeluruh untuk mencegah penyimpangan;
-
Pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi.
Jika pemerintah dan BWSS VII tidak segera merespons tuntutan tersebut, para petani siap menempuh jalur hukum dan melaporkan indikasi maladministrasi ke Ombudsman RI.
Situasi ini mengindikasikan pentingnya pemerataan pembangunan dan pengelolaan anggaran yang adil agar konflik tidak meluas ke wilayah pertanian lainnya.
Pemerintah provinsi dan BWSS VII harus segera turun tangan untuk meredam potensi gejolak sosial yang lebih besar. (HS)






































Discussion about this post