Bengkulu, Aksara24.id – Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu meluncurkan inovasi baru dengan meresmikan Ruang Tunggu Pelayanan Prima Saksi Sidang, Senin (21/72025).
Inisiatif ini hadir untuk memberikan kenyamanan bagi para saksi perkara pidana maupun perdata selama menunggu giliran memberikan keterangan di ruang sidang.
Peresmian berlangsung di halaman Pengadilan Negeri Bengkulu, dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kepala Kejari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Humuntal Pane, serta Ketua PN Bengkulu Agus Hamzah.
Sejumlah pejabat struktural dari kedua institusi hukum tersebut juga ikut serta dalam acara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) turut memantau momen ini secara daring melalui Zoom Meeting, menandakan dukungan dari pusat terhadap kolaborasi dua lembaga ini.
Setelah sambutan dari para pimpinan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita sebagai tanda dimulainya operasional ruang tunggu tersebut.
Fasilitas ini menjadi yang pertama di Indonesia, lahir dari gagasan Kepala Kejari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, yang menilai kebutuhan ruang tunggu layak bagi saksi selama ini sering terabaikan.
“Ruang ini bukan hanya tempat menunggu, tapi bentuk penghormatan terhadap para saksi yang memiliki peran penting dalam pengungkapan fakta hukum,” ujar Ni Wayan.
Kolaborasi ini telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Kejari dan PN Bengkulu pada 26 Juni 2025 lalu.
Melalui kesepakatan bertajuk “Kolaborasi Inovasi Pelayanan Prima Ruang Saksi di Pengadilan Negeri Bengkulu”, kedua lembaga menyatakan komitmen bersama untuk menciptakan suasana pengadilan yang lebih ramah dan manusiawi.
Ketua PN Bengkulu Agus Hamzah menyampaikan bahwa fasilitas ini akan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat pencari keadilan. “Kami ingin saksi merasa aman dan dihargai saat hadir di pengadilan. Ini bagian dari reformasi pelayanan hukum,” katanya.
Ruang tunggu ini diharapkan menjadi model pelayanan prima yang bisa diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Selain menunjang kenyamanan, kehadiran fasilitas ini juga mencerminkan sinergi positif antara lembaga hukum dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (Rls)






































Discussion about this post