Bengkulu, Aksara24.id — Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali mendorong penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.
Kali ini, perkara yang melibatkan Dina Ramdani binti Suhendri, warga Kabupaten Lebong, menjadi salah satu kasus yang dibahas dalam ekspose virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, S.H., M.H., memimpin langsung pemaparan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lebong.
Dalam kasus tersebut, Dina diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Korban dalam perkara ini adalah remaja perempuan berusia 16 tahun, Annisa Salsabila alias Nisa.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini menjelaskan bahwa proses perdamaian antara tersangka dan korban telah berlangsung secara sukarela.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Dina juga mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, dan berjanji tidak mengulang perbuatannya.
Pertimbangan lainnya yang memperkuat penyelesaian perkara melalui jalur restoratif antara lain: tersangka baru pertama kali berhadapan dengan hukum, ancaman pidana dalam kasus ini tergolong ringan (maksimal 3 tahun 6 bulan), dan hubungan sosial antara tersangka dan korban tetap terjaga dengan baik di tengah masyarakat.
Selain itu, lingkungan sekitar turut memberikan dukungan terhadap penyelesaian damai ini.
Kejaksaan menyebut bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak sekadar menyudahi proses hukum, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Melalui mekanisme ini, kami berharap masyarakat semakin percaya bahwa keadilan bisa diraih tanpa harus menyakiti atau memperkeruh keadaan. Keadilan restoratif menjadi alternatif yang manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal,” ungkap Herwin Ardiono dalam keterangannya.
Kejati Bengkulu memastikan akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif di wilayah hukumnya selama proses tersebut memenuhi syarat, memberikan manfaat, dan mendapat dukungan dari masyarakat. (Rls)






































Discussion about this post