Bengkulu, Aksara24.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu.
Pada Rabu siang, 23 Juli 2025, tim penyidik bertolak langsung ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk menyita sejumlah aset dan memasang plang penyitaan.
Wenharnol, Kepala Seksi Operasional Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, memimpin langsung proses penyitaan di lapangan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan langkah hukum tersebut.
Ia menegaskan bahwa tim telah menyita aset milik tersangka dan melakukan pemasangan plang sebagai tanda penyitaan resmi.
“Kami sudah menyita aset milik tersangka yang terkait kasus TPPU. Tim juga telah memasang plang penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ristianti kepada awak media.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Mereka adalah Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari), dan Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari).
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa ketiga tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset.
Hal inilah yang kemudian menyeret mereka dalam perkara TPPU.
Langkah Kejati Bengkulu menyita aset ini menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian negara serta membuktikan keseriusan penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di daerah.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan.
Kejati Bengkulu memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang berasal dari praktik korupsi tersebut. (Rls)






































Discussion about this post