Mukomuko, Aksara24.id – Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko mengeluarkan pernyataan keras terkait potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program Pokok Pikiran anggota DPRD.
Pernyataan ini merespons Surat Edaran terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang keras campur tangan legislatif dalam pengadaan proyek pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut muncul saat KRM mencermati tayangan paket proyek di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Mereka menilai, geliat proyek tahun ini patut diwaspadai karena pola lama rawan terulang.
KRM menyebut indikasi proyek titipan oleh oknum dewan masih berpotensi muncul dalam berbagai paket APBD.
“Kami akan segera melapor ke KPK jika mendengar atau menemukan bukti bahwa ada paket proyek yang diklaim milik anggota dewan. Surat edaran KPK sudah sangat jelas, tak ada lagi ruang bagi makelar proyek,” ujar Koordinator KRM Mukomuko dalam pernyataan resminya, Kamis (24/7/2025).
Menurut KRM, pola permainan proyek seperti ini bukan hal baru.
Mereka menyebut OPD seringkali hanya berperan sebagai pelaksana teknis, sementara arah proyek ditentukan oleh kekuatan politik di balik layar.
“Jika masih ada yang nekat, maka pertaruhkan saja jabatannya. Kami akan awasi satu per satu,” tegas KRM.
Pakar hukum administrasi negara dan anti-korupsi, Dr. Erwanto, SH., MH., menyebut keterlibatan LSM seperti KRM dalam pengawasan anggaran publik sangat penting.
Ia menekankan bahwa hukum menjamin hak masyarakat untuk mengawasi serta melaporkan tindak pidana korupsi.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur secara jelas peran masyarakat. Bahkan pelapor bisa memperoleh penghargaan, termasuk imbalan atas kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” ungkap Erwanto.
Ia juga menilai, praktik intervensi oknum DPRD terhadap proyek daerah harus segera dihentikan.
“Kalau Pokir masih digunakan sebagai alat dagang proyek, KPK wajib turun langsung,” tegasnya.
KRM memastikan akan terus mengawal anggaran daerah dan mendesak semua pihak menghormati peringatan yang disampaikan KPK.
Mereka bertekad berdiri sebagai pengawas rakyat dan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika menemukan penyimpangan.
“Rakyat bukan penonton, mereka pemilik anggaran. Setiap rupiah harus kembali ke kepentingan masyarakat, bukan ke kantong segelintir orang,” tegas KRM. (HS)
Sumber: KRM






































Discussion about this post