• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Bengkulu, Satu di Antaranya Pejabat BUMN

Aksara24 by Aksara24
29/07/2025
in Bengkulu, Hukrim
242 10
0
PostTweetShareScan

Bengkulu, Aksara24.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di Provinsi Bengkulu terus berkembang.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru, Senin (28/7/2025), setelah memeriksa sejumlah pihak di Gedung Tindak Pidana Khusus.

Dua nama yang kini berstatus tersangka yaitu Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining yang dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang berpengaruh di wilayah tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa Imam Sumantri diduga memalsukan data hasil uji laboratorium kandungan batu bara.

Aksi tersebut bertujuan memperindah laporan kualitas batu bara untuk memuluskan penjualan dan mendongkrak keuntungan ilegal perusahaan tambang.

“Manipulasi ini menjadi celah yang merugikan keuangan negara, karena hasil tambang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Dugaan kuat, praktik ini dilakukan secara sistematis dan diketahui oleh pimpinan perusahaan tambang,” tegas Ristianti.

BacaJuga

KONI Gelar National Strength and Conditioning Course Beginner Level 2025 untuk Angkatan Kedua

Kasus Pembayaran Gaji Sekuriti PT Anindhita Wira Satya (AWS) di Mukomuko, Bengkulu

Polres Mukomuko Tegaskan Komitmen Tegas terhadap Anggota yang Terlibat Tambang Ilegal

Ketua PDPM Mukomuko Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kapolda Bengkulu Jadi Presenter Dadakan di HUT ke-16 RBTV

Saprin Efendi Desak Gakum Kehutanan Tindak Tegas Perambah Hutan di Mukomuko

Sementara itu, Edi Santosa diduga terlibat langsung dalam operasional penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.

Kerugian tersebut meliputi kerusakan lingkungan dan manipulasi laporan penjualan batu bara.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai penetapan, penyidik langsung menahan keduanya di Lapas Bentiring untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejati Bengkulu juga menggandeng ahli forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah.

Tim ahli telah melakukan pemeriksaan di dua lokasi tambang milik PT RSM yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain menetapkan dua tersangka baru, penyidik turut menyita berbagai aset mewah hasil dugaan kejahatan korupsi.

Di antaranya enam unit mobil mewah, termasuk Mercedes-Benz, dua unit Lexus, dan Mini Cooper.

Tim juga mengamankan emas batangan, emas berbentuk bulat, uang tunai, perhiasan, ikat pinggang merek Hermes senilai ratusan juta rupiah, serta tiga unit rumah mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya yang tersebar di beberapa titik di Kota Bengkulu.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), dan Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).

Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejati Bengkulu membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam waktu dekat. (Rls)

Previous Post

TMMD Ke-125 Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga Mukomuko

Next Post

Dugaan Nepotisme Warnai Seleksi Perangkat Desa Mekar Mulya, LIRA Desak Proses Ulang

Next Post

Dugaan Nepotisme Warnai Seleksi Perangkat Desa Mekar Mulya, LIRA Desak Proses Ulang

Empat Set Tong Sampah Percantik Bundaran Mukomuko, Warga Didorong Jaga Kebersihan

Pisah Sambut Kajari Batang Hari, Bupati Fadhil: Terima Kasih Pak Zubair, Selamat Datang Pak Erik

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Kapolda Bengkulu Hadiri Makan Malam Bersama Menteri P2MI

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

12/12/2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana

11/12/2025

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

11/12/2025

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

11/12/2025

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

10/12/2025

Lubuk Sanai Jadi Pilot Project Kemandirian Desa dengan Inovasi Sampah dan Maggot

10/12/2025

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

10/12/2025

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

08/12/2025

Tokoh Pemuda Desak Bupati Mukomuko Ambil Diskresi untuk Honorer Non-Database

08/12/2025

Gubernur Bengkulu Terbitkan Edaran Wajib Jaga Kelestarian Hutan untuk Antisipasi Bencana

08/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

Kantor Redaksi
Jl. Kebun Indah RT. 044, RW 009 Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In