Bengkulu, Aksara24.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di Provinsi Bengkulu terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru, Senin (28/7/2025), setelah memeriksa sejumlah pihak di Gedung Tindak Pidana Khusus.
Dua nama yang kini berstatus tersangka yaitu Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining yang dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang berpengaruh di wilayah tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa Imam Sumantri diduga memalsukan data hasil uji laboratorium kandungan batu bara.
Aksi tersebut bertujuan memperindah laporan kualitas batu bara untuk memuluskan penjualan dan mendongkrak keuntungan ilegal perusahaan tambang.
“Manipulasi ini menjadi celah yang merugikan keuangan negara, karena hasil tambang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Dugaan kuat, praktik ini dilakukan secara sistematis dan diketahui oleh pimpinan perusahaan tambang,” tegas Ristianti.
Sementara itu, Edi Santosa diduga terlibat langsung dalam operasional penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
Kerugian tersebut meliputi kerusakan lingkungan dan manipulasi laporan penjualan batu bara.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai penetapan, penyidik langsung menahan keduanya di Lapas Bentiring untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejati Bengkulu juga menggandeng ahli forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah.
Tim ahli telah melakukan pemeriksaan di dua lokasi tambang milik PT RSM yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain menetapkan dua tersangka baru, penyidik turut menyita berbagai aset mewah hasil dugaan kejahatan korupsi.
Di antaranya enam unit mobil mewah, termasuk Mercedes-Benz, dua unit Lexus, dan Mini Cooper.
Tim juga mengamankan emas batangan, emas berbentuk bulat, uang tunai, perhiasan, ikat pinggang merek Hermes senilai ratusan juta rupiah, serta tiga unit rumah mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya yang tersebar di beberapa titik di Kota Bengkulu.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), dan Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).
Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejati Bengkulu membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam waktu dekat. (Rls)






































Discussion about this post