Bengkulu, Aksara24.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu.
Tim Pidana Khusus Kejati menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka kedelapan.
Tim penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa David di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (30/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 yang diterbitkan Kepala Kejati Bengkulu pada 23 Juli 2025.
Anang menyampaikan penetapan tersebut saat konferensi pers yang juga dihadiri Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
“Kami menetapkan David Alexander Yuwono sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pertambangan. Setelah ditetapkan, tersangka langsung kami tahan dan dibawa ke Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Tim penyidik menjerat David dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, David juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi ini telah menjerat tujuh tersangka sebelumnya, termasuk nama-nama besar di sektor pertambangan batu bara.
Mereka antara lain Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana; Sakya Hussy, GM PT Inti Bara Jaya; Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya; serta Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
Selain itu, Imam Sumantri selaku Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu dan Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining, juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar dan menyeret semua pihak yang terlibat.
Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. (Rls)






































Discussion about this post