Mukomuko, Aksara24.id — Dugaan rangkap jabatan kembali memicu sorotan publik di Kabupaten Mukomuko.
Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, setelah muncul informasi bahwa seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa, Dwi Rizki Saputra, masih aktif menjalankan tugas meski telah dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara dalam formasi PPPK guru.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena aturan perundang-undangan secara tegas melarang seseorang menduduki dua jabatan publik yang dibiayai dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya itu, muncul pula sorotan publik terhadap posisi istri Dwi Rizki Saputra yang kini menjabat sebagai perangkat desa di tempat yang sama.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal etika, transparansi, dan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Agus Aswandi, Sekretaris Jenderal Rumah Proletar Bengkulu, menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya sistem pengawasan dan kontrol dari pemerintah kabupaten.
Ia menilai situasi ini memperlihatkan pembiaran terhadap potensi penyalahgunaan anggaran negara.
“Jika memang benar yang bersangkutan menerima dua sumber gaji dari APBD dan APBN, maka ini tidak bisa ditoleransi. Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik semacam ini dan melindungi integritas sistem pemerintahan desa,” ujar Agus saat diwawancarai awak media, Sabtu (2/8).
Agus mendesak agar Inspektorat, Badan Kepegawaian, hingga Kejaksaan dan Kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyimpangan semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa menjadi preseden buruk bagi desa-desa lainnya.
Masyarakat berharap aparat terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara adil dan transparan.
Dugaan rangkap jabatan ini bukan hanya soal pelanggaran aturan administratif, tetapi juga menyangkut integritas pelayanan publik di tingkat desa. (HS)






































Discussion about this post