Mukomuko, Aksara24.id – Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa, banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru berubah menjadi sumber masalah hukum yang menjebak kepala desa dan pengurusnya.
Enam faktor utama diduga menjadi akar persoalan, dan dua di antaranya dinilai paling berbahaya karena berkaitan langsung dengan niat dan moralitas pelaku pengelola.
BUMDes dibentuk untuk menjadi lembaga bisnis milik desa yang dikelola secara profesional, bertanggung jawab, dan bertujuan menyejahterakan masyarakat.
Namun kenyataannya, sebagian besar desa terpaksa membentuk BUMDes meski tidak siap secara SDM dan sistem.
Hal ini terjadi karena dorongan kuat dari program pemerintah pusat, bukan karena kebutuhan murni dari desa.
“Desa dipaksa siap meski belum tentu memiliki kapasitas,” ujar seorang pegiat pemberdayaan desa yang enggan disebut namanya.
Ia menyayangkan bahwa pembentukan BUMDes di banyak tempat lebih bersifat administratif daripada substantif.
Salah satu sumber masalah terbesar ialah proses rekrutmen pengurus yang tidak profesional.
Direktur BUMDes sering dipilih berdasarkan kedekatan dengan kepala desa, bukan karena kompetensi.
Akibatnya, pengelolaan usaha tidak maksimal bahkan banyak yang mandek.
“Ini bukan sekadar jabatan sosial. BUMDes butuh pemimpin yang paham bisnis, bukan sekadar tokoh desa,” ujarnya.
Konflik antara logika bisnis dan birokrasi juga menjadi penghambat besar.
Banyak pengurus tidak bisa bergerak cepat karena terikat mekanisme administratif yang kaku.
Padahal dunia usaha menuntut ketangkasan dan kemampuan mengambil risiko.
“Di satu sisi BUMDes harus taat aturan, tapi di sisi lain dituntut cari untung seperti swasta. Ini kontradiktif,” ungkap Gemmi Jupriadi, penulis yang menyoroti masalah ini secara mendalam.
Selain itu, faktor mentalitas pengurus yang belum terbiasa berbisnis menjadi ganjalan serius.
Banyak pengurus tidak siap dengan tantangan dunia usaha dan hanya berorientasi pada anggaran, bukan keberlanjutan.
Faktor kelima dan keenam dinilai sebagai akar dari jerat hukum: pertama, kesalahan berpikir bahwa dana BUMDes adalah milik pribadi pengelola, bukan uang negara.
Kedua, adanya niat buruk sejumlah oknum untuk menjadikan BUMDes sebagai alat memperkaya diri.
“Inilah jebakan paling mematikan,” kata Hidayat Saleh dari PPWI Mukomuko.
Ia menilai penyalahgunaan dana BUMDes bukan semata karena ketidaktahuan, tetapi karena niat jahat yang terselubung.
Kasus-kasus penyertaan modal fiktif, pinjaman yang tidak dikembalikan, hingga pembagian uang secara ilegal menjadi fenomena yang jamak ditemukan dalam investigasi.
Akibatnya, banyak kepala desa yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Di tengah realita yang memprihatinkan, masih ada BUMDes yang sukses dan menjadi contoh baik. Namun jumlahnya belum banyak.
“Yang berhasil itu karena dikelola dengan jujur dan profesional. Sisanya, ya masih jauh dari harapan,” pungkas Gemmi.
Pemerintah dan masyarakat desa perlu kembali duduk bersama untuk mengevaluasi menyeluruh sistem pengelolaan BUMDes.
Tanpa perbaikan mendasar, potensi ekonomi desa akan terus terkubur oleh praktik salah kelola dan penyimpangan. (HS)






































Discussion about this post