Mukomuko, Aksara24.id – Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) kembali menyoroti masalah tenaga honorer yang terus berulang di Kabupaten Mukomuko.
Mereka menilai pemerintah daerah gagal menyelesaikan akar persoalan dan justru menciptakan potensi munculnya kategori honorer baru, seperti R5 dan R6, tanpa arah penyelesaian yang jelas.
Ketua KRM menyebutkan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola manajemen ASN di tingkat daerah.
Menurutnya, jika pemerintah konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka tidak seharusnya ada lagi rekrutmen honorer untuk jabatan ASN.
Ia menegaskan bahwa PNS seharusnya menjadi ujung tombak layanan publik, bukan digantikan oleh honorer yang statusnya tak menentu.
“Selama ini OPD terlalu bergantung pada tenaga honorer, padahal Undang-Undang ASN sudah melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk jabatan ASN. Tapi faktanya, rekrutmen honorer tetap jalan tanpa pembenahan menyeluruh,” ujar Ketua KRM.

KRM juga menyoroti minimnya aturan lokal yang bisa memperjelas hubungan kerja antara honorer dan instansi pemerintah.
Mereka mendorong Pemkab Mukomuko segera menyusun regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat mengatur sistem dan batasan rekrutmen tenaga honorer secara tegas.
Tak hanya mengkritik, KRM juga menawarkan sejumlah langkah solusi. Mereka meminta pemerintah daerah:
-
Menghentikan sementara rekrutmen honorer baru.
-
Mengevaluasi ulang seluruh honorer yang sudah ada, termasuk dari kategori R1 hingga R4.
-
Menyusun Perda atau Perbup untuk mengatur mekanisme kerja, hak, dan kewajiban honorer secara lebih adil.
-
Mengundang lembaga seperti BPK dan Ombudsman RI untuk mengaudit proses penanganan tenaga honorer agar lebih transparan.
KRM berharap langkah ini dapat menutup celah praktek rekrutmen honorer tanpa dasar hukum yang kuat.
Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengadaan ASN agar layanan publik berjalan dengan optimal dan tidak terganggu oleh tarik ulur status kepegawaian.
“Kalau pemerintah daerah serius ingin menyelesaikan persoalan honorer, maka butuh langkah tegas dan menyeluruh, bukan hanya janji atau solusi sementara,” tambah Ketua KRM.
Sorotan KRM ini mempertegas bahwa isu tenaga honorer bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan problem kebijakan dan keberanian daerah dalam menjalankan regulasi nasional secara konsisten.
Pewarta: Hidayat Saleh






































Discussion about this post